Mantan Dirut PT Jakpro Divonis 5 Tahun karena Terbukti Korupsi

Selasa, 6 Agustus 2024 13:44 WIB

Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Abdul Hadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abdul Hadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Abdul Hadi melakukan tindak pidana korupsi bersama Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro. Lim juga masuk sebagai terdakwa yang ikut divonis majelis hakim hari ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Lay Ming dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar majelis hakim.

Denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa wajib dibayar, jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada periode 2015-2018. PT JIP merupakan anak perusahaan PT JakPro. Hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah karena memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI kepada PT JIP padahal belum memenuhi syarat. Keduanya juga dinyatakan tak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut.

Advertising
Advertising

Hakim menyatakan perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 atau Rp 312 miliar. Hakim juga menyatakan perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

Sebelumnya, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasus korupsi ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pilihan Editor: KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?

Berita terkait

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

5 jam lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

11 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putri Jakarta Raih Medali Perunggu, Kalahkan Jateng 3-0

13 jam lalu

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putri Jakarta Raih Medali Perunggu, Kalahkan Jateng 3-0

Tim bola voli putri Jakarta berhasil merebut medali perunggu setelah mengalahkan Jawa Tengah pada pertandingan perebutan tempat ketiga PON 2024.

Baca Selengkapnya

8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

15 jam lalu

8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Ketahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dibuka sejak 18 September.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

15 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

16 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

17 jam lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

18 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

22 jam lalu

Klasemen Perolehan Medali PON 2024 Kamis Pagi 19 September: Jabar Geser Jakarta dari Posisi Teratas

Perubahan terjadi di puncak klasemen perolehan medali PON 2024. Pada Kamis pagi, 19 September, Jawa Barat berhasil mengkudeta Jakarta.

Baca Selengkapnya

PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

1 hari lalu

PON 2024: Sulteng Siap Laporkan Kasus Joe Aditya yang Wakili Jakarta ke Bareskrim Polri

Sulteng siap mengambil langkah hukum soal perenang Joe Aditya Wijaya Kurniawan yang telah diklaim mewakili Jakarta pada ajang PON 2024.

Baca Selengkapnya