Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur Operasi PT Timah di Kasus Korupsi Proyek Washing Plant

Reporter

Servio Maranda

Kamis, 8 Agustus 2024 20:40 WIB

Eksepsi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah TBK Alwin Albar yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant ditolak majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah TBK Alwin Albar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant wilayah Tanjung Gunung dan pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur tahun 2017-2019 senilai Rp 29,2 miliar

Hakim Ketua Sulistiyanto Rakhmat Budiharto memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian dengan menggelar sidang pemeriksaan saksi pada Selasa, Agustus 2024 mendatang.

"Majelis berpendapat dakwaan yang disampaikan JPU sudah masuk pokok perkara dan menyatakan keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Sulistiyanto di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana mengatakan pihaknya akan bersiap untuk menghadapi sidang selanjutnya setelah eksepsi Alwin Albar ditolak hakim.

"Selasa depan sidangnya enam orang saksi setiap hari. Nanti kita siapkan dan pilah dulu siapa saja saksi yang akan dihadirkan," ujar Indra.

Advertising
Advertising

JPU dalam dakwaannya menilai Alwin Albar bertanggung jawab atas pembangunan dan kegagalan proyek Washing Plant dan CSD sehingga membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar karena membuat untung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Adapun rincian perusahaan yang menerima keuntungan dari proyek tersebut adalah PT Jebsen & Jessen sebesar Rp 1,6 miliar, PT Pioner sebesar Rp 975 juta, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp 332 juta, PT Alamsyah Emgineering sebesar Rp 1,5 miliar, PT Gunadaya Solutech sebesar Rp 75,3 juta.

Selain itu ada PT Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp 3,8 miliar, PT Gunadaya Solutech Rp 106 juta, CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81,7 juta, CV Aman Karya sebesar Rp 425 juta, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp 370 juta, PT Wira Griya sebesar Rp 43 juta, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp 950 juta, CV Ratu Rembulan sebesar Rp 301,5 juta, CV Jaya Lestari sebesar Rp 1,8 miliar, CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1,9 miliar dan CV Jasa Bumay sebesar Rp 817,5 juta.

Kuasa Hukum Alwin Albar, Joserizal mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan mempersiapkan diri untuk mengikuti prosedur persidangan selanjutnya.

"Kita ikuti prosedur selanjutnya karena hakim berpendapat itu sudah masuk ke materi. Tidak masuk ke formilnya. Nanti yang menghadirkan saksi adalah jaksa," ujar dia.

Joserizal menambahkan pihaknya akan melakukan persiapan khusus guna menghadapi persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.

"Pasti ada persiapan khusus. Kita pelajari dan dalami nanti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Kita akan berusaha mencari kebenaran materilnya," ujar dia.

Pilihan Editor: Pejabat PT Timah Ichwan Azwardi Divonis 3 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Washing Plant

Berita terkait

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

4 jam lalu

Saat Saksi di Sidang Korupsi Timah Berbelit-belit, Hakim Kasih Paham Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Anggota majelis hakim sidang korupsi timah dibikin jengkel oleh saksi sidang korupsi timah yang berbeli-belit.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

20 jam lalu

Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

23 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

Saksi mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

Di sidang Harvey Moeis, Direktur WALHI Bangka Belitung menyebut provinsinya saat ini mengalami krisis iklim akibat tambang timah

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Hakim Geram ke Tamron Tamsil: Jangan Pura-Pura Bodoh

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Hakim Geram ke Tamron Tamsil: Jangan Pura-Pura Bodoh

Hakim geram karena Tamron ihwal mengaku menerima untung dari PT Timah, tapi tak mengetahui jumlahnya

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Tamron Sebut Ditelepon Harvey Moeis Minta Dana CSR untuk PT Timah

1 hari lalu

Sidang Helena Lim, Tamron Sebut Ditelepon Harvey Moeis Minta Dana CSR untuk PT Timah

Tamron mengirimkan dana USD 500 per ton Sn untuk kerja sama pengolahan timah kepada Harvey Moeis antara 2018 hingga 2019.

Baca Selengkapnya

Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

1 hari lalu

Tamron Sebut Setor Rp 2,2 Miliar untuk Dana CSR PT Timah ke Harvey Moeis

Tamron bersaksi bahwa dana CSR itu diserahkan kepada Adam Marcos tanpa ada konfirmasi lebih lanjut dari Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

2 hari lalu

Sandra Dewi Bisa Ajukan Praperadilan jika Keberatan Hartanya Disita Kejagung

Beberapa harta Sandra Dewi klaim diperoleh dari pendapatannya sebagai artis dan influencer, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

2 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

3 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya