Bea Cukai Yogya Amankan 308 ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Daendels

Sabtu, 10 Agustus 2024 07:53 WIB

Ilustrasi bungkus rokok yang beredar di Eropa.[REUTERS/Charles Platiau]

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Yogyakarta amankan 308.800 batang rokok ilegal pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Jalan Daendles, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara ditaksir senilai Rp 295 juta.

"Semoga penindakan rokok ilegal ini menjadi langkah yang baik dari Bea Cukai Yogyakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar dia dalam keterangan resmi Bea Cukai, dikutip pada 9 Agustus 2024.

Jenis rokok yang diamankan ialah rokok sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Peredaran rokok ilegal di Indonesia memang masih belum bisa dibasmi secara tuntas.Tedy menegaskan, penindakan peredaran rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegak yang sudah menjadi momok di Indonesia.

Tedy mengatakan, pengamanan bermula dari laporan intelijen perihal adanya pengiriman barang bea cukai menggunakan jasa angkut mobil yang melewati pengawasan bea cukai Yogyakarta. Setelah mendapatkan laporan tersebut, patroli segera di lakukan untuk menyisir jalur Daendels-Pantai Selatan dan Kulonprogo.

Pada akhir Juli lalu, Bea Cukai baru saja melakukan pemusnahan 12,6 juta batang rokok ilegal. Jumalh rokok tersebut merupakan hasil penindakan pada Agustus 2021. Dimana 11 juta batang diantaranya merupakan rokok impor, sementara sisianya merupakan rokok sigaret kretek mesin.

Advertising
Advertising

Tindakan bea cukai tersebut juga merupakan salah-satu bentuk upaya penekanan peredaran rokok di Indonesia. Perihal peredaran rokok ilegal, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman hukuman hukumannya ialah pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Kontrol akan peredaran rokok ini penting, sebab mengacu pada data WHO, produk tembakau tersebut membunuh separuh dari penggunanya. Mengutip dari website WHO, setiap tahun ada 8 juta orang meninggal karena penggunaan tembakau. Sebagian besar kematian tersebut terjadi di negara berpendapatan rendah dan menengah. Selain berbahaya bagi perokok aktif, data WHO Menunjukkan ada sekitar 1,2 juta kematian tiap tahun yang disebabkan paparan rokok.

Pilihan Editor: Kasus Video Syur Audrey Davis, Polisi Masih Buru Orang Pertama yang Menyebarkan

Berita terkait

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

1 hari lalu

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

3 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

20 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

20 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.

Baca Selengkapnya

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

20 hari lalu

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

20 hari lalu

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

20 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

21 hari lalu

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.

Baca Selengkapnya