Dugaan Pungutan 40 Persen Honor Hakim Agung, Begini Penjelasan MA

Selasa, 13 Agustus 2024 10:05 WIB

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) buka suara ihwal dugaan pungutan honor penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun anggaran 2022-2024. Jumlah pungutan ini diduga mencapai Rp 97 miliar. "Saya pastikan informasi tersebut tidak benar," kata juru bicara MA, Suharto, kepada Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024.

Ia menjelaskan hanya hakim agung yang mendapatkan honor untuk perkara yang diselesaikan dalam kurun waktu 90 hari. "Padahal dalam proses bisnis perkara di Mahkamah Agung, perkara itu kan enggak datang dari langit langsung di mejanya hakim," ujarnya.

Suharto menuturkan ada sekitar sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA. Menurut dia, ini tentu tak hanya melibatkan hakim agung, tapi juga staf-staf lainnya. "Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah Agung bersama seluruh hakim agung menyepakati bahwa sebagian HPP akan didistribusikan kepada unsur pendukung."

Ia menuturkan hakim agung akan memperoleh 60 persen dari honorarium tersebut. Sedangkan 40 persen dibagikan kepada supporting unit atau tim pendukung.

Secara lebih rinci, perolehan honorarium supporting unit terdiri atas 7 persen untuk supervisor, 29 persen bagi tim pendukung teknis yudisial, dan 4 persen kepada tim pendukung administrasi yudisial. Besaran persentase itu disepakati dalam rapat pimpinan, serta telah dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI.

Advertising
Advertising

"Jadi tidak ada yang jadi kaya, karena memang hakimnya bersedia membuat pernyataan dipotong 40 persen," ucap Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial ini.

Suharto menyebut para hakim agung telah menandatangani surat pernyataan bermeterai atas kesepakatan honorarium. Penandatanganan ini juga diketahui oleh Ketua Kamar masing-masing.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, hakim agung menandatangani dua surat. Pertama, surat pernyataan bersedia memberikan 40 persen HPP kepada tim pendukung penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, surat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan autodebet sebesar 40 persen dari honorarium tersebut.

Suharto menjelaskan mekanisme pembayaran HPP tersebut. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) nantinya membayar HPP ke rekening hakim agung. BSI lalu melakukan autodebet sebesar 40 persen yang kemudian ditempatkan ke giro penampung. "Selanjutnya akan didistribusikan kepada supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen."

Seorang sumber Tempo di lingkungan MA menilai pemberian sebagian honorarium bagi supporting unit merupakan hal yang wajar. Sebab, tim pendukung harus bekerja ekstra keras membantu menyelesaikan ratusan perkara setiap bulan. Apalagi perkara yang normalnya diselesaikan delapan bulan, harus dirampungkan dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari.

Sumber ini memperkirakan, seorang hakim agung masih bisa meraup honorarium penyelesaian perkara sekitar Rp 100 juta per bulan setelah dipotong 40 persen. Uang itu tentu di luar gaji dan tunjangan hakim agung.

Ia menengarai kasus dugaan pungutan honorarium ini merupakan black campaign atau kampanye hitam untuk menjatuhkan Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yustisial menjelang suksesi Ketua MA. Apalagi pemilihan Ketua Mahkamah Agung akan berlangsung sekitar dua bulan lagi.

Di sisi lain, Suharto menyebut Ketua MA Syarifuddin akan purnatugas pada Oktober 2024 karena usianya sudah mencapai 70 tahun. "Takutnya momentum ini digunakan untuk mendiskreditkan pimpinan-pimpinan lain yang kemudian akan maju ke election (pemilihan) KMA (Ketua Mahkamah Agung)," ujarnya.

Sumber Tempo lain menduga ada korupsi penyalahgunaan dana honorarium penanganan perkara di MA pada 2022-2024. Ia menuding tindakan ini dilakukan oleh Sunarto dkk dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 97 miliar atau Rp 97.020.757.125.

Angka itu berdasarkan perhitungan HPP yang tertera dalam Nota Dinas Kepaniteraan MA nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023. Menurut persentase perhitungan terhadap perkara yang diselesaikan, kata sumber ini, diperoleh hasil alokasi sebesar 74,05 persen.

"Sedangkan sisanya 25,95 persen dari alokasi tidak jelas dialokasikan kepada siapa atau dianggarkan kemana," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini. "Sehingga patut diduga disalahgunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi."

Pilihan Editor: Komnas HAM Rampungkan Pemantauan Lapangan Kasus Penembakan Terduga 3 Anggota OPM di Puncak Jaya

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Detail Layar, Kamera, dan Desain Honor 200 Lite Terkonfirmasi Pada Peluncuran Hari Ini di India

5 jam lalu

Detail Layar, Kamera, dan Desain Honor 200 Lite Terkonfirmasi Pada Peluncuran Hari Ini di India

Honor 200 Lite berdimensi tipis dan ringan dengan ketebalan hanya 6,78 mm dan berat 166 gram. Meluncur hari ini di India.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

5 hari lalu

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak

Baca Selengkapnya