Telusuri Kasus Video Syur Anak Musisi, Polisi Lakukan Pemeriksaan Laboratoris Isi Ponsel Mantan Pacar
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 13 Agustus 2024 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mendapatkan sekitar lima video syur AD anak musisi David Bayu dan mantan pacarnya AP (27 tahun). Salah satunya adalah video yang dibuat di kediaman AP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengungkap, kelima video tersebut saat ini tengah didalami. Polisi menyebut, AP menyebarkan video tersebut akibat sakit hati lantaran diputus oleh AD.
Diketahui, AP pertama kali menyebarkannya ke akun twitter @bb2638. “Alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Selasa, 13 Agustus 2024.
Berdasarkan pengakuan Ade Ary, video syur direkam secara diam-diam oleh AP. AD sendiri, lanjut dia, tidak mengetahui bahwa sedang direkam oleh mantan pacarnya.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ade mengatakan, saat ditangkap AP semula tidak mengakui dia telah merekam dan menyebarkan video syur dirinya bersama Audrey.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris pada gawainya, AP baru mengaku. Saat menangkap AP, polisi menyita beberapa alat bukti, yakni dua gawai, satu flashdisk yang berisi konten porno, laptop, dan satu akun email. Video tersebut dibuat pada 19 Desember 2022 dan bukan video satu-satunya.
Polisi sudah menangkap dua tersangka penyebar konten video syur di akun X, termasuk video yang diperankan Audre dan AP. Berbeda dengan AP yang menyebarkan video karena sakit hati, kedua tersangka sebelumnya menyebaran video karena tujuan ekonomi.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 tahun dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pilihan Editor: Pemulung di Palmerah Lagi Pungut Botol Bekas Terkena Peluru Nyasar dari Orang yang Sedang Cemburu