Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 08:30 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun). Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan penangkapan terhadap mereka dilakukan di dua lokasi berbeda pada tanggal 7 dan 9 Agustus 2024.

“Kami mengamankan 11,355 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik hijau dengan kualitas yang cukup baik dan dua pelaku berinisial MU dan A,” kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut hasil kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Barat. Narkotika tersebut merupakan produk jaringan narkoba internasional yang beredar di wilayah Asia Tenggara. Teuku Arsya menjelaskan, penangkapan terhadap MU dilakukan di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Agustus 2024.

Awalnya polisi mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Cengkareng dan Jakarta Utara. Sebuah mobil Toyota Camry warna hitam bernomor polisi B 8023 BF terpantau membawa sabu dari sebuah pelabuhan di wilayah Jawa Barat. Mobil itu diterima oleh MU, kemudian polisi segera menangkapnya.

Hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bodi pintu belakang bagian kiri, dua bungkus di bodi pintu depan bagian kiri, tiga bungkus di pintu depan sebelah kanan, dan tiga bungkus di bodi pintu belakang sebelah kanan. Sabu yang ditemukan dengan berat total 11,355 gram, 11 paket itu dibungkus kemasan plastik teh cina warna hijau.

Advertising
Advertising

Teuku Arsya mengatakan MU diketahui sebagai seorang disjoki (DJ), tapi sedang tidak ada pekerjaan dan menerima tawaran jadi kurir narkoba. “Karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku,” ucapnya.

Untuk pelaku inisial A, polisi menangkap pada malam hari di sebuah indekos wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 9 Agustus 2024. Saat itu A sedang mengemasi barang-barangnya untuk pindah tempat.

Dari dalam indekos A, polisi menyita dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,5 gram di dalam kamarnya. A diketahui sudah berulang kali melakukan transaksi sabu di Jakarta selama empat bulan. “Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Arsya.

Akibat perbuatannya, MU dan A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Retno Jordanus menjelaskan, MU berperan sebagai penerima paket. Sedangkan A berperan sebagai penghubung atau perantara pengiriman sabu.

“Kami juga telah mengidentifikasi pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali, yaitu R, BU, dan BR, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Jordanus.

Pilihan Editor: Mantan Wakil Ketua KPK Minta Novel Baswedan hingga Raja OTT Kembali ke KPK

Berita terkait

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

1 jam lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

1 jam lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

2 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

12 jam lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

19 jam lalu

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.

Baca Selengkapnya

Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

3 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

5 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

7 hari lalu

Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.

Baca Selengkapnya