Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Kamis, 15 Agustus 2024 18:47 WIB

Kejati Sumsel menangkap RD dan MH atas kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu, 14 Agustus 2024. Dok. Kejati Sumsel

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kejati Sumsel telah menangkap RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net atau ISN Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD.

"Sebelumnya, dua orang ini diperiksa sebagai saksi. Namun, dengan dugaan kuat dan berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan, maka kami menaikan status dua orang ini menjadi tersangka," kata Vanny kepada Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Vanny menjelaskan, RD dan MH ikut berperan dalam kasus dugaan rasuah itu. RD disinyalir berperan membantu tersangka MA (Direktur PT ISN) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menandata tangani kontrak kerja sama dengan desa.

"Dia juga berperan menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT ISN tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan," kata Vanny.

Advertising
Advertising

Sementara, MH, kata Vanny, telah menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD dengan total Rp.1.840.950.000,00 atau Rp1,8 miliar.

"Tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH," katanya.

Vanny mengatakan, RD dan MH akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. MH juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

"Dari kejadian itu, potensi kerugian negara sebesar Rp. 25.885.165.625 atau Rp25,8 miliar."

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi internet desa ini, telah ada lima tersangka dan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga).

Pilihan Editor: Kementerian PPPA Apresiasi Cut Intan Nabila Berani Speak Up Soal KDRT

Berita terkait

Kenapa Hotspot iPhone Tidak Muncul? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 jam lalu

Kenapa Hotspot iPhone Tidak Muncul? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa hotspot iPhone tidak muncul? Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti iOS yang belum diperbarui dan adanya masalah pada operator.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

3 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

4 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

6 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

23 jam lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Cara Setting DNS Cloudflare di Android dengan Mudah

1 hari lalu

Cara Setting DNS Cloudflare di Android dengan Mudah

Ketahui cara setting DNS Cloudflare di Android dengan mudah. Dengan melakukan ini, maka koneksi internet bisa lebih baik.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya