Cara Cek NIK KTP Dipakai Dukungan Calon Independen di Pilkada 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 13:50 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, calon kepala daerah diminta untuk memenuhi syarat dukungan dari masyarakat. Dukungan ini berupa pengumpulan identitas Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berkaitan dengan itu, masyarakat perlu mengecek apakah NIK KTP-nya dicatut secara sepihak atau tidak untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024. Pasalnya, saat ini media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan pernyataan sejumlah warga Jakarta yang mengaku identitas NIK KTP-nya dicatut sepihak untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.

Salah satu korbannya adalah Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera. Hal ini diketahui Aulia setelah mengecek secara mandiri melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, kejadian ini merupakan tindakan yang tidak elok dan melanggar hukum.

“Apa yang terjadi ini adalah bentuk pencurian dan penyalahgunaan data pribadi,” katanya dalam pesan kepada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tak hanya itu, anak dan adik bakal calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga turut dicatut sebagai pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. “Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis Anies dalam unggahan di akun X pribadinya, @aniesbaswedan, Jumat.

Advertising
Advertising

Lantas, bagaimana cara cek NIK KTP dipakai dukungan calon independen di Pilkada 2024? Simak rangkuman informasinya berikut ini.


Cara Cek NIK KTP untuk Dukungan Calon Independen

Berikut cara untuk mengecek NIK KTP apakah dipakai untuk dukungan calon independen di Pilkada 2024:

1. Buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/.

2. Di halaman beranda, pilih menu “Tahapan Pemilihan.”

3. Setelah itu, klik menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada.”

4. Kemudian Anda akan diarahkan ke laman Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.

5. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependidikan (NIK).

6. Centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.

7. Apabila Anda tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, maka akan terdapat informasi bertulis, “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

8. Tetapi, jika NIK dicatut, akan muncul informasi data diri Anda, berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Terdapat juga keterangan berupa, “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung” beserta nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.

Bagi Anda yang NIK KTP-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independen, dapat melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Anda hanya perlu mengunggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu setempat. Lengkapi aduan tersebut dengan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukan data dicatut.

Masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut dengan mendatangi secara langsung Kantor Sekretariat Bawaslu setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili.

NOVALI PANJI NUGROHO | X | INFO PEMILU berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: TPNPB OPM Klaim Tembak 2 Prajurit TNI di Puncak Jaya, Dianggap sebagai Perlawanan Perayaan Kemerdekaan Indonesia

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

2 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

3 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

3 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

5 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

5 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

6 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

6 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

6 jam lalu

Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

7 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya