Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Jumat, 16 Agustus 2024 14:28 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding terdakwa pembunuhan Andi Andoyo (26 tahun), seorang pengidap skizofrenia. Andi telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan bernama Fresa Danella (44) di dekat mal di kawasan Jakarta Barat dan telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 16 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memperkuat vonis 16 tahun penjara dari pengadilan negeri meski hasil pemeriksaan dokter menyatakan Andi mengidap gangguan skizofrenia atau gangguan jiwa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 150/Pid.B/ 2024/PN Jkt.Brt tanggal 8 Juli 2024. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dilansir dari direktori putusan MA, Jumat, 16 Agustus 2024.

Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Abdul Fattah dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Sulthoni. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Andi telah memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Andi, Luhut Simanjuntak kecewa dengan putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP yang menyatakan perbuatan pidana dikecualikan bagi pelaku dengan gangguan kejiwaan.

“Saya betul-betul kecewa lah jadi Pasal 44 KUHP itu untuk apa,” kata Luhut dikonfirmasi Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam sidang, pihak Andi sudah menghadirkan saksi ahli kejiwaan dan hasil visum et repertum Psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I tertanggal 6 Oktober 2023. Semuanya membuktikan Andi mengidap gangguan kejiwaan berupa skizofrenia. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkannya dalam putusan.

“Seharusnya apa yang disampaikan di persidangan itu harus dihormati,” kata Luhut.

Apalagi, kata Luhut, pernyataan Kapolres Jakarta Barat Kombes Syahduddi yang menyebut pelaku dengan korban tidak saling mengenal, dan peristiwa pembunuhan terjadi secara spontan. Hal itu sejatinya bisa menguatkan kalau kliennya mengidap gangguan kejiwaan.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Luhut pun mengaku bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. “Senin besok kami akan ke pengadilan untuk mendaftarkan kasasi,” kata Luhut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 26 September 2023. FD dibunuh oleh Andi di dekat sebuah mal di Jakarta Barat. Saat itu korban tengah berangkat dari apartemennya menuju tempat kerjanya. Pembunuhan yang dilakukan pengidap skizofrenia itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Pilihan Editor: Sosok Dharma Pongrekun yang Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Daftar Calon Gubernur Independen

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

13 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

14 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

20 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

23 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

1 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

2 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya