Menkumham Supratman Sebut Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Ketentuan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Linda novi trianita
Senin, 19 Agustus 2024 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, merespons soal bebas bersyarat Jessica Wongso. Jessica adalah terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Supratman mengatakan Jessica mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun. Setiap tahun, perempuan itu juga selalu mendapatkan remisi. Sehingga, ia menilai, pembebasan bersyarat itu dimungkinkan.
"Menurut saya, keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sebab, prinsip yang digunakan berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dulu. Dulu, lanjutnya, pemidanaan sifatnya untuk balas dendam.
"Kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan," kata Supratman. "Kalau pembinaan di lapas (lembaga pemasyarakatan) sudah baik, maka tentu memungkinkan dilakukan pembebasan bersyarat."
Sebelumnya pada Ahad, 18 Agustus 2024, Jessicca Kumala Wongso resmi bebas bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad.
Tempo mencoba mengkonversi besaran remisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 4 tahun 11 bulan.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.