Pengunjuk Rasa Tolak Pasangan Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana
Reporter
Tamara Aulia
Editor
Suseno
Senin, 19 Agustus 2024 18:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prodemokrasi menggelar aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Mereka mendesak KPU untuk bertindak tegas atas pencatutan KTP warga Jakarta yang diduga dilakukan oleh pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. “Kami hadir untuk mengawal Dharma agar didiskualifikasi dari calon gubernur Jakarta,” kata koordiantor lapangan pengunjuk rasa Rafli Maulana.
Rafli mengatakan, banyak warga Jakarta yang mengirimkan bukti-bukti pencatutan melalui pesan Whatsapp. Ia meyakini pencatutan KTP ini bisa dijerat dengan pasal hukum administrasi dan hukum pidana. “Masuk ke hukum pidana karena terkait dengan data-data pribadi milik seseorang,” katanya. “Sedangkan hukum administrasi, karena berkaitan dengan masalah prosedur mekanisme yang terjadi begitu.”
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta menjadi viral setelah banyak warga yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Anehnya, nama dan nomor induk keluarga (NIK) mereka tercatat sebagai pendukung pasangan itu.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana diduga melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Pelanggaran itu disebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang. Pelanggaran atas aturan tersebut diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara seta dan denda paling banyak Rp 5 miliar.