Telusuri Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Periksa Hakim PN Surabaya 5 Jam
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Febriyan
Selasa, 20 Agustus 2024 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY memeriksa vonis itu setelah menerima laporan dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan tiga hakim PN Surabaya sudah diperiksa pada Senin kemarin, 19 Agustus 2024. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Kurang lebih (diperiksa) selama lima jam," kata Mukti saat ditemui usai acara Dialog Kelembagaan Komisi Yudisial di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. "Saya pikir lima jam cukup banyak ya untuk (pemeriksaan) majelis hakim."
Namun, ia tak membeberkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya itu. Komisioner KY ini juga tak bisa menduga apakah ada pelanggaran etik atau tidak yang dilakukan oleh Erintuah, Mangapul, dan Heru.
"Tapi kalau sudah masuk pemeriksaan, berarti ada bahan-bahan materi yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ucap Mukti.
Setelah pelapor dan terlapor diperiksa, ujarnya, tahap selanjutnya adalah sidang pleno. Jadi berkas-berkas pemeriksaan akan dirangkum dan dibahas oleh tujuh Komisioner Komisi Yudisial.
"Lalu diputuskan oleh Komisioner," kata Mukti.
Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti di parkiran basement sebuah mall di Surabaya pada 2023 lalu. Namun, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan.
Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.