Telusuri Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Periksa Hakim PN Surabaya 5 Jam

Editor

Febriyan

Selasa, 20 Agustus 2024 15:15 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan sudah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. KY memeriksa vonis itu setelah menerima laporan dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan tiga hakim PN Surabaya sudah diperiksa pada Senin kemarin, 19 Agustus 2024. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Kurang lebih (diperiksa) selama lima jam," kata Mukti saat ditemui usai acara Dialog Kelembagaan Komisi Yudisial di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. "Saya pikir lima jam cukup banyak ya untuk (pemeriksaan) majelis hakim."

Namun, ia tak membeberkan lebih jauh soal hasil pemeriksaan tiga hakim PN Surabaya itu. Komisioner KY ini juga tak bisa menduga apakah ada pelanggaran etik atau tidak yang dilakukan oleh Erintuah, Mangapul, dan Heru.

"Tapi kalau sudah masuk pemeriksaan, berarti ada bahan-bahan materi yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ucap Mukti.

Advertising
Advertising

Setelah pelapor dan terlapor diperiksa, ujarnya, tahap selanjutnya adalah sidang pleno. Jadi berkas-berkas pemeriksaan akan dirangkum dan dibahas oleh tujuh Komisioner Komisi Yudisial.

"Lalu diputuskan oleh Komisioner," kata Mukti.

Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti di parkiran basement sebuah mall di Surabaya pada 2023 lalu. Namun, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.

Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.

Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

6 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

7 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

12 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

15 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

18 jam lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

20 jam lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

20 jam lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

2 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya