Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

Selasa, 20 Agustus 2024 16:58 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Metro Depok soal penangkapan polisi gadungan yang memeras pembeli tramadol di Depok, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Jajaran Polres Metro Depok menangkap MRH (24 tahun), satu dari tiga anggota komplotan polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang pembeli obat keras tramadol di Pancoran Mas.

Kapolres Metro Depok Komidaris Besar Arya Perdana mengungkapkan pemerasan yang dilakukan polisi gadungan itu terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024. "Diduga pelakunya 3 orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis tramadol," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024.

Korban berinisial TA membeli obat tramadol tersebut di Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas. Komplotan itu kemudian membawa TA ke mobil mereka dan minta uang Rp10 juta. Namun saat itu korban hanya punya Rp300 ribu.

"HP korban dirampas. Karena uangnya belum cukup Rp10 juta, korban disuruh menghubungi keluarganya," tutur Arya.

Keluarga korban curiga orang yang menangkap TA adalah polisi gadungan. Mereka pura-pura menyanggupi menyediakan uang itu untuk menjebak pelaku di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya.

"Pada saat itu tertangkaplah yang tiga orang ini yang melakukan pemerasan. Tertangkap satu orang dan dua temannya lari," kata Arya.

Advertising
Advertising

Menurut Arya, kecurigaan keluarga korban muncul karena bahasa dan cara bicara pelaku yang meminta uang. Dalam proses penyelidikan, kata Arya, tidak ada anggota yang diperkenankan meminta uang kepada korban atau pelaku.

"Itu semua prosesnya ada di kantor, jadi kalau ditangkap ya diproses. Kalau sudah minta uang di jalan diduga pelakunya bukan polisi. Ini terbukti pelakunya orang sipil menggunakan pakain polisi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pemerasan mengaku pekerja swasta dan baru sekali melakukan pemerasan dengan modus sebagai polisi.

"Pelaku kedapatan membawa uang Rp300 ribu, borgol mainan, dan ada pin reserse juga, tempat HP tulisannya polisi, sama HP dan obat tramadol yang disita," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. "Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," ucap Arya.

Pilihan Editor: KPAI Desak Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Afif Maulana: Harus Ada Titik Terang

Berita terkait

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

18 jam lalu

Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Telusuri Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswa Diperiksa

1 hari lalu

Fakta Terbaru Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Telusuri Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswa Diperiksa

Fakta-fakta terbaru terkait dugaan kasus bullying PPDS Undip. Mulai dari Polda telusuri aliran dana ratusan juta hingga sejumlah mahasiswa diperiksa.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

1 hari lalu

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

4 hari lalu

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

5 hari lalu

Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.

Baca Selengkapnya

Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

6 hari lalu

Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

6 hari lalu

Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.

Baca Selengkapnya

KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

7 hari lalu

KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

8 hari lalu

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang

Baca Selengkapnya