TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak berwenang untuk segera mengumumkan hasil autopsi ekshumasi jenazah Afif Maulana, bocah 13 tahun yang diduga tewas karena disiksa polisi. Hingga kini, hasil autopsi yang dijanjikan memakan waktu dua hingga empat minggu belum juga diterima publik, meski sudah mendekati tenggat waktu tersebut.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan keprihatinannya atas lambatnya proses pengumuman hasil autopsi ini. "Harusnya sudah ada titik terang, kapan akan diumumkan," kata Diyah saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Agustus 2024.
Diyah menegaskan bahwa KPAI akan segera mengirim surat kepada berbagai pihak terkait untuk menuntut beberapa hal. Pertama, hasil autopsi tersebut harus segera disampaikan kepada publik. "Keluarga juga harus diberi salinannya, bahkan resum hasilnya," ujar Diyah.
Selain itu, KPAI juga meminta agar Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) diberikan akses terhadap hasil autopsi ulang ini. Menurut Diyah, hingga saat ini KPAI dan lembaga terkait lainnya belum mendapatkan informasi apapun mengenai perkembangan kasus ini.
Kasus kematian Afif Maulana menarik perhatian publik setelah keluarga menyatakan adanya kejanggalan dalam kematian siswa SMP tersebut. Afif, yang ditemukan mengambang di kolong Jembatang Kuranji, awalnya disebut polisi terlibat tawuran. Namun, keluarga merasa ada kejanggalan, terutama setelah melihat luka-luka di tubuh korban yang tidak bisa dijelaskan.
Atas kecurigaan tersebut, keluarga Afif meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazahnya. Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Afif dilakukan pada 8 Agustus 2024 di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Proses ini disaksikan oleh keluarga, tim forensik, serta sejumlah pihak berwenang lainnya.
Autopsi ulang dilakukan oleh tim forensik independen yang ditunjuk oleh keluarga Afif, dengan tujuan untuk memastikan penyebab kematian. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran dan desakan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, agar hasil autopsi segera dirilis untuk menjamin transparansi dan memberikan kejelasan kepada keluarga korban serta masyarakat luas. Diyah menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus Afif Maulana sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum di masyarakat.
Pilihan Editor: Diperiksa KY, Pengacara Tunjukkan Rekaman CCTV Dini Sera Dilindas Mobil Ronald Tannur