Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tidak Dapat Dianulir, Harus Dipakai KPU

Kamis, 22 Agustus 2024 09:55 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Johanes mengatakan, putusan MK itu tidak dapat dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif.

"Tidak bisa. Dalam negara demokrasi, putusan badan yudikatif tidak bisa dianulir oleh badan legislatif maupun badan eksekutif," kata Johanes di Kupang, Kamis, 22 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Johanes, harus tetap menggunakan keputusan MK sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2024. Bila KPU tidak menggunakan keputusan MK, pelaksanaan Pilkada berpotensi melanggar hukum. KPU juga bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.

"Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum," ujarnya.

Hal itu disampaikan Johanes menanggapi kesepakatan dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Mereka sepakat untuk mengesahkan RUU PIlkada menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR.

Advertising
Advertising

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg DPR di Senayan Jakarta, kemarin.

Delapan fraksi di Baleg DPR RI setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Perwakilan pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

Ada dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan, penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.

Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK.

Pilihan Editor: Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

4 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

5 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

5 jam lalu

Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

6 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

6 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

7 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

7 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

8 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

8 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

8 jam lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya