Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Jumat, 23 Agustus 2024 14:31 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Artinya, waktu pembebasan bersyarat Jessica sama dengan 59 bulan atau nyaris 5 tahun kurang 1 bulan.

Menurut Dosen Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, Jessica pantas menjalankan pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat. Sebab, Jessica sudah menjalani (dua per tiga) dari hukuman pidana.

“Pembebasan bersyarat memang dapat diberikan kepada semua narapidana ketika sudah menjalani 2/3 Pidana. Jessica sudah menjalani pidana dengan dikurangi remisi umum saat 17 Agustus dan remisi khusus ketika perayaan hari besar agama,” kata Akbar kepada Tempo.co, pada 22 Agustus 2024.

Akbar menyampaikan, pembebasan bersyarat Jessica dalam kasus kopi sianida Mirna ini sudah sesuai dengan hukum penitensier di Indonesia. Penitensier termasuk dalam hukum pidana positif tentang sanksi seseorang yang telah melakukan perbuatan melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak ini diartikan sebagai perbuatan jahat.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan, pembebasan bersyarat Jessica sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Adapun, aturan hukum yang sesuai dengan keputusan pembebasan bersyarat ini, yaitu Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Advertising
Advertising

“Sudah sesuai (pembebasan bersyarat Jessica) dengan UU Pemasyarakatan serta peraturan hukum tentang remisi dan pembebasan bersyarat,” katanya.

Akbar juga menyoroti tentang Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kembali oleh Jessica dan kuasa hukumnya. Menurut Akbar, secara hukum, PK dapat dilakukan kapan saja ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan setelah menjalani semua hukuman pidana. PK juga dapat membuat Jessica memperoleh keadilan di depan hukum, jika memiliki bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya.

“PK dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tidak bias, seperti kasus Saka Tatal. Proses permohonan PK (kasus besar) di Pengadilan Negeri bisa disiarkan secara live agar bisa dipantau publik sehingga tidak bias. Namun, Jessica juga harus menemukan bukti baru yang belum pernah dipakai sebelumnya,” ujar Akbar.

Dikutip Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung sejak Ahad, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” tutur Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, pada 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan akan tetap mengajukan PK setelah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Mirna. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Pilihan Editor: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

8 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

9 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

15 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

18 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

21 jam lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

22 jam lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

23 jam lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

1 hari lalu

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.

Baca Selengkapnya