Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

image-gnews
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJessica Wongso terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham). Pesakitan dengan pidana penjara 20 tahun itu dikorting masa tahanannya hingga 58 bulan 30 hari atau 5 tahun kurang sebulan.

“(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Deddy mengatakan Jessica bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ujar Deddy.

Adapun Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 berwarkat 21 Juni 2017, ia harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun.

Jessica Wongso lantas menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kemudian ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Lantas apa syarat bagi terpidana agar mendapatkan pembebasan bersyarat?

Disadur dari jurnal Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana. Namun, hak tersebut tidak mutlak harus dipenuhi, mengingat pemberian pembebasan bersyarat haruslah dapat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat terutama bagi pihak korban.

Seorang narapidana sebelum diusulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan, baik persyaratan substantif maupun persyaratan administratif. Seorang narapidana sebelum diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat haruslah memenuhi tahap-tahap pembinaan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah sebagai berikut:

1. Admisi Orientasi (0-1/3 masa pidana)

Pada tahapan ini Narapidana mulai mengenal lingkungan kehidupan di Lapas sebagai bagian dan warga masyarakat di lingkungan tersebut dan wajib melaksanakan program pembinaan seperti olahraga serta pembinaan keagamaan dan pengawasan dilaksanakan secara security maximum.

2. Program Pertama (1/3-1/2 masa pidana)

Pada tahap ini Narapidana selain melaksanakan pembinaan keagamaan dan olahraga, narapidana mulai melaksanakan pembinaan yang bersifat produktif seperti melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan suatu karya serta mendapatkan imbalan jasa dan karya tersebut.

3. Program kedua (1/2-2/3 masa pidana)

Pada tahapan ini narapidana sudah dapat melaksanakan asimilasi. Asimilasi adalah upaya pembaruan diri seorang narapidana dengan pihak luar atau masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Program ketiga (2/3-selesai masa pidana)

Pada tahapan inilah apabila seorang narapidana telah melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik, maka narapidana tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Secara garis besar narapidana yang memperoleh remisi, pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak harus dipenuhi, adapun syarat yang dimaksud:

1. Syarat-syarat umum, meliputi:

- Narapidana harus berkelakuan baik.

- Narapidana tersebut harus sehat jasmani dan rohani yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat-syarat khusus, meliputi:

- Telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.

Di samping dibutuhkan kedua syarat tersebut diatas, seorang Narapidana yang memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 -3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

(1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 (2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang 2022, No.117 -7- Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya.

(3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

19 jam lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

Pendaftaran PK, yang diajukan oleh, Jessica Wongso, bertepatan dengan tanggal ulang tahunnya, 9 Oktober


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.


Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

2 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

9 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

18 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

26 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

27 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

30 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.