TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham). Pesakitan dengan pidana penjara 20 tahun itu dikorting masa tahanannya hingga 58 bulan 30 hari atau 5 tahun kurang sebulan.
“(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Deddy mengatakan Jessica bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Pemberian pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ujar Deddy.
Adapun Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 berwarkat 21 Juni 2017, ia harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun.
Jessica Wongso lantas menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kemudian ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Lantas apa syarat bagi terpidana agar mendapatkan pembebasan bersyarat?
Disadur dari jurnal Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi setiap narapidana. Namun, hak tersebut tidak mutlak harus dipenuhi, mengingat pemberian pembebasan bersyarat haruslah dapat mencerminkan rasa keadilan di masyarakat terutama bagi pihak korban.
Seorang narapidana sebelum diusulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan, baik persyaratan substantif maupun persyaratan administratif. Seorang narapidana sebelum diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat haruslah memenuhi tahap-tahap pembinaan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah sebagai berikut:
1. Admisi Orientasi (0-1/3 masa pidana)
Pada tahapan ini Narapidana mulai mengenal lingkungan kehidupan di Lapas sebagai bagian dan warga masyarakat di lingkungan tersebut dan wajib melaksanakan program pembinaan seperti olahraga serta pembinaan keagamaan dan pengawasan dilaksanakan secara security maximum.
2. Program Pertama (1/3-1/2 masa pidana)
Pada tahap ini Narapidana selain melaksanakan pembinaan keagamaan dan olahraga, narapidana mulai melaksanakan pembinaan yang bersifat produktif seperti melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan suatu karya serta mendapatkan imbalan jasa dan karya tersebut.
3. Program kedua (1/2-2/3 masa pidana)
Pada tahapan ini narapidana sudah dapat melaksanakan asimilasi. Asimilasi adalah upaya pembaruan diri seorang narapidana dengan pihak luar atau masyarakat.
4. Program ketiga (2/3-selesai masa pidana)
Pada tahapan inilah apabila seorang narapidana telah melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik, maka narapidana tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Secara garis besar narapidana yang memperoleh remisi, pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat-syarat yang mutlak harus dipenuhi, adapun syarat yang dimaksud:
1. Syarat-syarat umum, meliputi:
- Narapidana harus berkelakuan baik.
- Narapidana tersebut harus sehat jasmani dan rohani yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter.
2. Syarat-syarat khusus, meliputi:
- Telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan.
Di samping dibutuhkan kedua syarat tersebut diatas, seorang Narapidana yang memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 -3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:
(1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang 2022, No.117 -7- Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya.
(3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso