Toni Tamsil Mengaku Hanya Dititipi Dokumen, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Reporter

Servio Maranda

Jumat, 23 Agustus 2024 15:00 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyelidikan kasus tata niaga timah Toni Tamsil alias Akhi berharap mendapat putusan bebas murni dari majelis hakim tanpa terpengaruh dan terbebani berita yang dibuat wartawan.

Harapan vonis bebas Toni Tamsil disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan akhir atau duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan pihaknya berharap hakim dapat menerima pledoi dan duplik yang disampaikan dengan menyatakan Toni Tamsil tidak bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan.

"Kita berharap hakim membebaskan Toni Tamsil dari semua dakwaan dan memerintahkan JPU mengeluarkannya dari tahanan serta dapat memulihkan nama baiknya," ujar Jhohan.

Menurut Jhohan, harapan Toni Tamsil dapat divonis bebas bukan tanpa alasan. Dia menilai JPU dalam dakwaannya telah salah menguraikan unsur Pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Advertising
Advertising

"Selain itu, JPU juga tidak cermat dan salah menafsirkan keterangan saksi ahli psikolog serta tidak dapat membuktikan adanya kesengajaan yang dilakukan Toni Tamsil yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," ujar dia.

Menurut Jhohan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menyebutkan Toni Tamsil mengetahui dokumen penting CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang dititipkan dalam mobil di rumah Toni.

"Toni Tamsil hanya menerima saja penitipan dokumen itu atas perintah kakaknya Taskin. Dia tidak mengetahui dokumen apa yang dititipkan itu termasuk kasus timah yang ditangani Kejagung," ujar dia.

Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, kata Jhohan, pihaknya berharap hakim dapat menjalankan fungsi kontrol yudisial terhadap kezaliman penegakan hukum yang diterima Toni Tamsil.

"Majelis hakim kita harapkan dapat melihat secara jernih dan menilai perkara ini seobjektif dan seadil mungkin tanpa terpengaruh dan terbebani sedikit pun dengan pemberitaan media massa yang begitu dahsyat memberitakan kasus ini," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Budiharto mengatakan sidang akan dilanjutkan Kamis 29 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

"Setelah melalui semua tahapan persidangan, kita akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini dan akan disampaikan pada sidang pekan depan," ujar dia.

Pilihan Editor: Pleidoi Toni Tamsil di Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Kutip Ucapan Nabi Muhammad SAW

Berita terkait

Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

5 hari lalu

Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

6 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

7 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah: PT RBT Disebut Untung Rp 1,1 Triliun dari Sewa Smelter

8 hari lalu

Sidang Korupsi Timah: PT RBT Disebut Untung Rp 1,1 Triliun dari Sewa Smelter

Saksi sidang korupsi timah mengakui PT Refined Bangka Tin untung besar dari kerja sama dengan PT Timah

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah: Saksi Akui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis

8 hari lalu

Sidang Korupsi Timah: Saksi Akui Kirim Puluhan Juta ke Harvey Moeis

Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening Harvey Moeis

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

12 hari lalu

Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

13 hari lalu

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

13 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

Saksi sebut penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum ada kerja sama mitra smelter.

Baca Selengkapnya

Pasokan Bijih Timah dari Tambang Ilegal Meningkat Usai Kesepakatan PT Timah dengan 5 Smelter

14 hari lalu

Pasokan Bijih Timah dari Tambang Ilegal Meningkat Usai Kesepakatan PT Timah dengan 5 Smelter

Saksi kasus korupsi timah mengungkapkan ada peningkatan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, usai kesepakatan dengan 5 smelter.

Baca Selengkapnya

Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

14 hari lalu

Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum menanggapi pertanyaan ihwal potensi eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya