Toni Tamsil Mengaku Hanya Dititipi Dokumen, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Reporter
Servio Maranda
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 23 Agustus 2024 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyelidikan kasus tata niaga timah Toni Tamsil alias Akhi berharap mendapat putusan bebas murni dari majelis hakim tanpa terpengaruh dan terbebani berita yang dibuat wartawan.
Harapan vonis bebas Toni Tamsil disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan akhir atau duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan pihaknya berharap hakim dapat menerima pledoi dan duplik yang disampaikan dengan menyatakan Toni Tamsil tidak bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan.
"Kita berharap hakim membebaskan Toni Tamsil dari semua dakwaan dan memerintahkan JPU mengeluarkannya dari tahanan serta dapat memulihkan nama baiknya," ujar Jhohan.
Menurut Jhohan, harapan Toni Tamsil dapat divonis bebas bukan tanpa alasan. Dia menilai JPU dalam dakwaannya telah salah menguraikan unsur Pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
"Selain itu, JPU juga tidak cermat dan salah menafsirkan keterangan saksi ahli psikolog serta tidak dapat membuktikan adanya kesengajaan yang dilakukan Toni Tamsil yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," ujar dia.
Menurut Jhohan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menyebutkan Toni Tamsil mengetahui dokumen penting CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang dititipkan dalam mobil di rumah Toni.
"Toni Tamsil hanya menerima saja penitipan dokumen itu atas perintah kakaknya Taskin. Dia tidak mengetahui dokumen apa yang dititipkan itu termasuk kasus timah yang ditangani Kejagung," ujar dia.
Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, kata Jhohan, pihaknya berharap hakim dapat menjalankan fungsi kontrol yudisial terhadap kezaliman penegakan hukum yang diterima Toni Tamsil.
"Majelis hakim kita harapkan dapat melihat secara jernih dan menilai perkara ini seobjektif dan seadil mungkin tanpa terpengaruh dan terbebani sedikit pun dengan pemberitaan media massa yang begitu dahsyat memberitakan kasus ini," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Budiharto mengatakan sidang akan dilanjutkan Kamis 29 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
"Setelah melalui semua tahapan persidangan, kita akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini dan akan disampaikan pada sidang pekan depan," ujar dia.
Pilihan Editor: Pleidoi Toni Tamsil di Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Kutip Ucapan Nabi Muhammad SAW