Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

image-gnews
Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pertanyaan ihwal kapan eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun. "Untuk nama-nama yang muncul di persidangan, sekali lagi saya menyampaikan, ini akan kami akan evaluasi," kata JPU, Zulkifli, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024.

Ia pun tak menjawab secara gamblang kapan jaksa penuntut umum bakal memanggil Erzaldi Rosman Djohan. Ia lantas meminta masyarakat untuk menunggu. "Kami lihat bagaimana kepentingan pembuktiannya," ujarnya.

Nama Erzaldi Rosman Djohan pernah disebut-sebut dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) Suranto Wibowo atas dakwaan jaksa. Suranto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, sekaligus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

Suranto sebelumnya didakwa menyetujui rencana kerja dan anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yaitu: PT Refined Bangka Tin beserta perusahan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa RKAB itu seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) masing masing perusahaan smelter dan afiliasinya, tapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelolah biji timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam eksepsinya, Suranto Wibowo mengatakan penerbitan RKAB tersebut merupakan perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada saat itu, Erzaldi Rosman Djohan. Selain itu, ia juga mengaku diperintah Erzaldi untuk menyetujui rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana reklamasi (RR), dan rencana paskatambang (RPT) IUP.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL), rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR), rencana paskatambang (RPT) izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," kata penasihat hukum Suranto saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Pernyataan tersebut pernah diucapkan Suranto saat diperiksa penyidik. Namun, pengacara Suranto menyebut JPU tidak memasukkan pernyataan tersebut ke berita acara pemeriksaan terdakwa.

Pengacara Suranto menyebut pendelegasian persetujuan RKAB itu bertentangan dengan undang-undang (UU). "UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara tidak memberikan kewenangan untuk mendelegasikan penerbitan RKAB, akan tetapi Gubernur Kepulauan Bangka Blitung Erzaldi Rosman mendelegasikannya kepada Kepala Dinas ESDM," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 jam lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

10 jam lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

19 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sebagian Besar Capim KPK dari Polisi dan Jaksa, Pengamat Hukum Khawatirkan 3 Hal Ini

Herdiansyah Hamzah mengkritisi banyaknya capim KPK yang berasal dari kalangan penegak hukum


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.