TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus timah Toni Tamsil alias Akhi membacakan pembelaannya atau pleidoi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 3,6 tahun penjara.
Toni Tamsil menyampaikan dua pleidoi, yang pertama ia baca langsung, pledoi kedua yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Jhohan Adhi Ferdian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam pleidoinya, Toni Tamsil mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penghalangan apapun terhadap penyidik kejaksaan. Dia beralasan takut dan panik saat terjadi penggeledahan di rumahnya.
"Seumur hidup saya adalah warga negara yang baik, pembayar pajak yang taat dan tidak pernah melanggar hukum. Ini adalah pertama kalinya saya dihadapkan pada permasalahan hukum," ujar Toni Tamsil.
Toni menuturkan tuduhan jaksa bahwa dirinya merusak handphone, mengunci toko dengan cara digembok hingga menghalang-halangi penyidikan tidak benar sama sekali.
"Proses penggeledahan berjalan lancar karena istri saya turut mendampingi hingga saya pulang ke rumah. Hal itu bisa dilihat bahwa kami kooperatif dengan mendampingi petugas. Tidak pernah saya dan keluarga saya menghalang-halangi," ujar dia.
Menurut Toni, dia tidak pernah melakukan atau terlibat dalam bisnis timah apalagi mengetahui perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pekerjaan sehari-harinya, kata dia, hanya mengurus toko warisan ayahnya yang dikelola sejak 2005.
"Saya menyesal mengapa hal ini bisa terjadi. Akibatnya saya mengalami trauma yang mendalam dan menjalani hari yang berat karena harus menjalani pemeriksaan hingga persidangan. Saya berharap majelis hakim dapat membebaskan saya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut atau memberi putusan yang adil bagi saya dan keluarga," ujar dia.
Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat menerima nota pembelaan atau pleidoi Toni Tamsil dengan menyatakan Toni Tamsil tidak bersalah melakukan perintangan kasus timah.
"Fakta persidangan sudah sangat jelas. Begitu juga dengan keterangan ahli. Kita berharap majelis hakim membebaskan Toni Tamsil dan memerintahkan jaksa penuntut untuk mengeluarkannya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya," ujar dia.
Permintaan Jhohan tersebut diikuti dengan mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa menghukum dalam keraguan adalah dosa. "Dalam hukum ini dikenal dengan istilah “In Dubio Pro Reo” yang berarti jika terjadi keragu-raguan terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan terdakwa. Kami berkeyakinan berdasarkan fakta-fakta secara keseluruhan sebagaimanat erungkap di persidangan," ujar dia.
Pilihan Editor: Tiga Terdakwa Korupsi Timah Mulai Disidangkan, Kapan Giliran Harvey Moeis Cs Menyusul?