KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

Sabtu, 24 Agustus 2024 11:01 WIB

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait perubahan fungsi hutan dilakukan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) yang menguntungkan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Berdasarkan putusan PK itu, Suheri dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara. “Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dengan dibebaskannya Suheri Terta, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi.

Namun, Tessa tidak merinci alasan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Surya Darmadi.

KPK menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Advertising
Advertising

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian tertulis dalam surat bernomor B/360/DIK.00/23/06/2024, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Syarat Terbitnya SP3

Dilansir dari business-law.binus.ac.id, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP3 ini dikeluarkan setelah ada penetapan tersangka. Dalam KUHAP, aturan mengenai SP3 hanya ditemukan dalam satu pasal, yaitu Pasal 109 ayat (2), yang menyatakan:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.”

Dari ketentuan tersebut, ada tiga alasan utama untuk penerbitan SP3:

- Tidak adanya cukup bukti untuk menuntut tersangka, atau bukti yang ada tidak memadai untuk membawa kasus ke pengadilan;

- Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau berada di luar yurisdiksi peradilan umum, dengan unsur pidananya sangat tipis, sehingga lebih sesuai dengan ranah hukum perdata;

- Penghentian penyidikan demi hukum karena adanya prinsip *Nebis in idem*, kematian tersangka, atau kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 KUHP.

Ketiadaan cukup bukti berarti penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini bisa membingungkan karena, pada tahap penetapan tersangka, penyidik seharusnya sudah memiliki dua alat bukti yang sah.

Jika alasan kurangnya bukti digunakan, ini berarti ada alat bukti yang dianggap tidak sah oleh penyidik, sehingga diterbitkanlah SP3 dengan pernyataan bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidak sah, tidak tepat, tidak akurat, atau bukan merupakan alat bukti yang sah.

Dilansir dari lbhsembada.id, dalam kasus yang telah diterbitkan SP3, kemungkinan besar penyidik mempertimbangkan salah satu dari tiga alasan yang disebutkan sebelumnya. Namun, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ditemukan novum baru, mengingat bahwa SP3 bersifat sementara dan bukan permanen. Novum dalam konteks ini bukan hanya sekadar alat bukti baru, tetapi harus berupa bukti yang mampu memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau bukti baru yang dapat memperkuat dugaan terhadap tersangka.

Hal ini mungkin dilakukan karena secara hukum formal, SP3 tidak termasuk dalam kategori *Nebis in idem*, karena tidak merupakan putusan pengadilan, melainkan hanya keputusan yang diambil karena tidak terpenuhinya syarat formil pada tahap penyidikan.

SUKMA KANTHI NURANI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

Berita terkait

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

14 menit lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 jam lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

8 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

8 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

9 jam lalu

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

9 jam lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

10 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

10 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

11 jam lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

11 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya