Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

image-gnews
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait perubahan fungsi hutan dilakukan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) yang menguntungkan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Berdasarkan putusan PK itu, Suheri dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara. “Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dengan dibebaskannya Suheri Terta, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

KPK menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

 Indonesia Corruption Watch atau ICW menyayangkan sikap KPK yang terlanjur pesimis terhadap kasus Surya Darmadi. KPK mengeluarkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu. 

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan semestinya KPK memiliki keyakinan terhadap kasus yang tengah disidiknya. Terlebih, dalam kasus Surya Darmadi sudah banyak pihak yang dihukum seperti eks Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasi) Gulat Medali Emas Manurung. 

"Alasan (KPK) bahwa dikatakan tidak cukup bukti, bagi kami itu alasan yang dangkal," kata Diky dikonfirmasi Tempo, Senin, 19 Agustus 2024. 

Kilas Balik Kasus Surya Darmadi

Kasus ini berawal ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada 2007.

Pemberian izin ini diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai pelepasan kawasan hutan.

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut dikelola tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, dari  2003 hingga 2022. Surya telah tiga kali mengabaikan panggilan dari Kejaksaan Agung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surya juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Sebelumnya, Surya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi terkait perubahan fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Surya Darmadi Menyerahkan Diri

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma, Surya Darmadi. Ia menjelaskan bahwa proses ini dimulai dengan korespondensi antara Kejaksaan Agung dan pihak Surya Darmadi.

“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022. 

Pihak Surya Darmadi mengirimkan surat yang menyatakan niat untuk menyerahkan diri, yang kemudian diikuti dengan komunikasi antara pengacara Surya, Juniver Girsang, dan Kejaksaan Agung.

Pada persidangan 6 Februari 2023, Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 78,8 triliun.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa penuntut umum seperti dikutip dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.

SUKMA KANTHI NURANI  | MUTIA YUANTISYA  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Kasus Surya Darmadi di SP3 KPK, ICW: Alasannya Terlalu Mengada-ada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

24 menit lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

Eks penyidik sebut KPK wajib untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi private jet itu, meski Kaesang bukan penyelenggara negara.


Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

39 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan, proses hukum kepada Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal dugaan gratifikasi terus berjalan.


Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

1 jam lalu

Explain: Celah Gratifikasi Kaesang pada Penggunaan Jet Pribadi
Terpopuler: ICW Undang Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi, IKN Bakal jadi Produk Gagal

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 12 September 2024, dimulai dari agenda undangan ICW ke Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi jet pribadi.


KPK Diminta Segera Periksa Pemilik Private Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, Telusuri Motif

2 jam lalu

Diskusi seri Adili Jokowi Marah-Marah ke Private Jet dan Fufufafa di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
KPK Diminta Segera Periksa Pemilik Private Jet yang Ditumpangi Kaesang dan Erina, Telusuri Motif

Eks penyidik mengatakan kasus gratifikasi bukanlah delik aduan, sehingga sudah semestinya KPK berinisiatif untuk menjemput bola.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.


Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

12 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

Nawawi Pomolango mengakui ada pelemahan di KPK seperti hasil investigasi Majalah Tempo.


Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

12 jam lalu

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, berlari menghindari awak media seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Arianti Anaya, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Hindari Wartawan Saat Keluar dari KPK, Diperiksa Kasus Pengadaan APD Covid-19

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

12 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

13 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.