Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Selasa, 27 Agustus 2024 15:16 WIB

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri disebut telah membentuk tim audit yang secara khusus mengevaluasi penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Tim audit itu dibentuk tak lama setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky ini diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Film ini dengan cepat dan viral menjadi perbincangan masyarakat.

“Mulai ajukan buat surat perintah dan mengajukannya ke pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri,” kata seorang sumber kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

Ia menyebut, tim audit itu terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektorat Pengawasan Umum. Setelah dibentuk, tim langsung menuju ke Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota untuk memeriksa seluruh tim yang turut terlibat menangani kasus ini, mulai dari penyidik, kepala satuan (kasat), kapolsek, hingga kapolres. “Semua yang menangani kasusnya (Viba dan Eky) dulu,” ujarnya.

Tim juga telah memeriksa Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah Eky. Rudiana tak lama setelah peristiwa kematian anaknya dan Vina turut melakukan penyelidikan mencari siapa pelaku yang ia duga telah membunuh anaknya. Selain itu, tiga polisi yang turut membantu Rudiana mencari terduga pelaku juga telah diperiksa.

Advertising
Advertising

Sumber Tempo tersebut menjelaskan, setelah menangkap 8 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, Iptu Rudiana lalu membawa mereka ke ruangan Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Menurut sumber, pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, dan seluruhnya mengaku, tanpa ada penyiksaan.

“Waktu penyerahan dari pemeriksaan Rudiana cs ke pihak reserse saat itu tidak ada luka-luka,” jelas dia.

Reserse Polres Cirebon Kota kemudian melepas satu orang karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Penydik kemudian melanjutkan proses terhadap 7 orang lainnya.

Dari sinilah, menurut sumber Tempo tersebut, pelanggaran SOP atau standar operasional prosedur, kekerasan terhadap para tersangka terjadi. Mereka diperiksa di unit Reserse Polres Cirebon Kota. “Yang dilepas pulang bengep-bengep, dia lapor ke propam,” ucapnya. .

Tim dari propam Polda Jawa Barat lalu menyelidiki kasus penganiayaan terhadap para tahanan di kasus Vina dan Eky.

Setelah propam menyelidiki ulang pada 2016 soal penanganan kasus kematian Vina dan Eky, dari 18 anggota polisi baik itu dari polsek maupun Polres Cirebon Kota, 6 atau 7 orang diantaranya dianggap salah, termasuk yang penjaga tahanan. Karena para tersangka ini juga dipukuli oleh sesama tahanan. “Sudah kena hukuman,” jelas dia.

Mereka dikenakan hukuman berbeda-beda. Ada yang menjalani penjara selama 21 hari, ada yang mendapat penundaan sekolah, hingga penundaan pangkat.

Tempo mengkonfiirmasi penjelasan sumber tersebut dengan mendatangi kantor Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, untuk menemui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, untuk upaya konfirmasi. Menurut informasi dari salah satu anggota humas Polri, Truno sedang berada di Bali. Truno juga tidak merespons upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Pilihan Editor: Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Berita terkait

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

14 jam lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

15 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

21 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

1 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

2 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya