8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

Selasa, 27 Agustus 2024 15:33 WIB

Vina Cirebon. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 27 Agustus 2024 tepat delapan tahun dari bergulirnya kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky yang ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016, di Flyover Talun, Cirebon.

Pada mulanya, polisi menetapkan kematian dari dua remaja asal Cirebon tersebut sebagai akibat dari kecelakaan tunggal. Namun, pada 31 Agustus 2016, ayah dari Eky yaitu Iptu Rudiana melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota jika kematian anaknya diduga karena dibunuh.

Kini, kasus kematian dari Vina dan Eky kembali mencuat setelah ceritanya difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Setelah film ini rilis, berbagai dugaan dan pendapat bermunculan tentang pelaku dan kronologi pembunuhan dari Vina dan Eky. Terlebih, saat ini kasus kematian Vina dan Eky telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ada momen salah tangkap dan dugaan keterangan palsu sempat mewarnai kasus kematian Vina Cirebon.

Semula, polisi yang menemukan jasad Vina dan Eky menganggap bahwa kematian keduanya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah diusut akhirnya terungkap bahwa Vina dan Eky adalah korban pembunuhan. Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban terkait peristiwa yang dialami Vina dan Eky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia.

Pelaku dari pembunuhan Vina dan Eky berjumlah delapan orang. Ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Agar aksi pembunuhan tidak tercium polisi, pelaku membuat seakan-akan kedua korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian jasad korban dibaringkan di atas aspal.

Advertising
Advertising

Berdasarkan laporan dari Kombes Pol Yusri yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, kejadian bermula ketika Vina dan Eky yang berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Cirebon bersama temannya. Ketika melewati SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh geng motor. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Para pelaku bersenjata bambu dan menghantam korban hingga terjatuh.

Vina dan Eky terjatuh, sementara temannya yang lain bisa melarikan diri. Para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sanalah mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya dengan memerkosa korban Vina.

Buntut dari kasus ini berakhir di meja hijau. Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Para pelaku tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandri, Sudirman dan Supriyanto.

Para pelaku dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.

Sementara untuk pelaku ST dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sebab kala itu dirinya dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. “Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan.

Sementara itu, dilansir dari interaktif.tempo.co hasil visum et repertum yang ditemukan pada jasad korban Vina dan Eky yang menunjukkan bahwa Vina diperkosa sebelum ditemukan meninggal. Hasil visum kedua korban ini berupa:

Kepala

Pada kepala Eky terdapat luka di dahi kiri. Juga tulang rahang Eky di bagian kiri dan kanan telah patah. Tulang atap dan dasar tengkorak serta dahi tampak patah. Trauma dideskripsikan sebagai trauma yang diakibatkan oleh objek tumpul.

Terlihat ada luka memar di bagian kiri tubuh Vina. Luka yang menimbul satu centimeter dari permukaan kulit. Selain itu, juga terlihat adanya pendarahan aktif di berbagai tempat di kepala seperti hidung, telinga, dan mulut.

Bagian Atas Badan

Luka-luka lecet pada tubuh Eky di leher, lengan bawah kanan, dan dada kanan. Luka terbuka di punggung tangan kanan. Fraktur-fraktur tulang di lengan bagian atas kanan.

Pada tubuh Vina, visum pertama dan ekdua tidak melaporkan adanya luka-luka pada badan vina.

Kejanggalan

Hasil visum pertama dan ekshumasi Eky tidak memperlihatkan adanya bekas luka akibat benda tajam. Hal ini berbeda dengan kronologi yang disebut oleh putusan bahwa Eky ditusuk oleh beberapa pelaku.

Bagian Bawah Badan

Tubuh Eky pada visum pertama dan kedua tidak melaporkan luka-luka di badan bagian bawah. Sementara pada tubuh Vina, tulang kering patah. Terdapat pendarahan aktif dari lubang kemaluan tanpa gumpalan jaringan. Saat visum Ekshumasi, ditemukan sperma di kemaluan.

Kejanggalan

Yakni pada sperma yang terdeteksi dalam visum ekshumasi. Pada saat itu, kondisi badan sudah sepuluh hari sejak dikuburkan. Beberapa pakar mengatakan bahwa sperma hanya bisa hidup selama tiga hari

HAURA HAMIDAH I KARUNIA PUTRI I KRISAN ADHI PRADIPTA

Pilihan editor: 3 tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Berita terkait

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

19 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

20 hari lalu

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

21 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

21 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

21 hari lalu

Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

22 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya

Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

23 hari lalu

Sufmi Dasco Sebut Penjamin 50 Peserta Demo Kawal Putusan MK, Apa Syarat sebagai Penjamin?

Wakil Ketua DPRD Sufmi Dasco sebut dirinya jadi pihak penjamin massa aksi demo UU Pilkada atau kawal putusan MK. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya