Kompolnas Minta Kapolri Klarifikasi Soal Kekerasan terhadap Demonstran
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 27 Agustus 2024 23:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi kepada Polri untuk menjelaskan kekerasan terhadap demonstran yang melawan politik dinasti. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, nantinya akan bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi Undang-Undang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," kata Poengky saat dihubungi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, personel Polri dalam bertugas harus mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Selain itu juga ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Penggunaan gas air mata oleh polisi terhadap demonstran di sejumlah kota menimbulkan keresahan, seperti yang terjadi di Kota Semarang. Banyak warga sipil hingga anak-anak mengalami sesak napas akibat gas air mata.
Masyarakat pun protes akibat penggunaan gas air mata disertai kekerasan fisik. "Terhadap kritikan masyarakat tersebut, Polri perlu membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan, apakah benar semua anggotanya telah bertindak profesional?" ujar Poengky.
Apabila dalam evaluasi terdapat kesalahan, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) harus segera periksa lebih lanjut anggota polisi yang melakukan kesalahan. Pada sisi lain, Poengky juga mengingatkan masyarakat tetap menjaga situasi damai dalam unjuk rasa, tidak memprovokasi, merusak bangunan milik negara, dan membawa bom molotov.
"Korlap (koordinator lapangan) harus bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya," ucap Poengky.
Unjuk rasa telah berlangsung di berbagai kota sejak Kamis, 22 Agustus 2024. Pendemo memprotes DPR RI karena tidak akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk syarat usia minimum pencalonan kepala daerah.
Saat itu DPR RI akan menggunakan putusan Mahkamah Agung yang diduga akan memuluskan pencalonan kepala daerah bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Usia Kaesang saat ini 29 tahun, tidak sesuai dengan syarat dalam hasil judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu berusia 30 tahun.
Pilihan Editor: Kekerasan Terhadap Demonstran, Polisi Dinilai Semakin Mengayomi Kepentingan Penguasa