Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Terhadap Demonstran, Polisi Dinilai Semakin Mengayomi Kepentingan Penguasa

Reporter

image-gnews
Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mengkritik kekerasan yang dilakukan polisi saat menghadapi demonstran. Seperti demonstran Kawal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengalami kekerasan oleh polisi ketika ditangkap.

Bambang menilai fenomena yang terjadi memperlihatkan mindset atau pola pikir melayani masyarakat belum ada. "Melindungi dan mengayomi masyarakat juga semakin menjauh digantikan melindungi dan mengayomi kepentingan, baik penguasa atau pemberi manfaat pragmatis," katanya saat dihubungi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Demonstrasi besar-besaran di berbagai kota mulai terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Massa memprotes karena DPR RI tidak akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk syarat usia minimum pencalonan kepala daerah.

DPR RI saat itu akan menggunakan putusan Mahkamah Agung yang diduga akan memuluskan pencalonan kepala daerah bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Sedangkan usia Kaesang tidak sesuai dengan syarat dalam hasil judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu 30 tahun.

Berbagai video di media sosial memperlihatkan aparat kepolisian menangkap sejumlah orang dengan kekerasan, seperti memukul dan menendang. Bahkan kejadian terakhir saat demo di Kota Semarang kemarin, memperlihatkan warga sipil sesak napas terkena gas air mata ketika pembubaran demonstrasi.

Bambang Rukminto menyebut ketika masyarakat unjuk rasa pun semestinya polisi melihat sebagai kelompok yang perlu dilayani, dan bukan dihadapi. Selain itu melindungi massa agar terhindar dari perilaku anarkis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi sayangnya, upaya menegakkan peraturan juga nyaris tidak ada. "Dampaknya kekerasan oleh oknum polisi dianggap hal yang lumrah, wajar oleh institusi meskipun itu tentu tak bisa dibenarkan," ujar Bambang.

Meski kekerasan oleh polisi terekam jelas saat itu, namun pertanggungjawaban terhadap Polri seperti tidak ada. Sanksi bagi anggota Polri yang melakukan kekerasan saat demo beberapa hari terakhir juga masih belum jelas.

"Kalau 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan saja tak bisa dimintakan pertanggungjawaban pada institusi Polri, apalagi korban aksi unjuk rasa," tutur Bambang Rukminto.

Bagi masyarakat sipil yang merasa mengalami kekerasan oleh polisi dapat melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di masing-masing polda. Mekanisme itu yang sejauh ini dapat ditempuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pilihan Editor: Polisi Sebut 32 Pelajar dan Mahasiswa Demonstran di Semarang Masih Jalani Pemeriksaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

47 menit lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat tiba di Lapangan Wonokoyo Soccer Field, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 3 Oktober 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Kunjungi Konstituen di Malang, Kaesang Minta Masyarakat Lihat Rekam Jejak Calon di Pilkada

Kaesang mengatakan kedatangannya ke Kota Malang bukan untuk berkampanye.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


Saran Psikolog agar Anak Terhindar dari Pemikiran Kriminal

1 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau pengeroyokan. Shutterstock
Saran Psikolog agar Anak Terhindar dari Pemikiran Kriminal

Psikolog membagi tips menghindarkan anak dari pemikiran dan tindakan kriminal, yaitu dengan berfokus pada perkembangan otak anak.


FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan karena terjadi kenaikan kasus kekerasan.


Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

2 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Calon Bupati Jember M. Fawait menyapa warga di Kampung Ledok, Kabupaten Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

Kaesang berharap paslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto dapat memenuhi harapan masyarakat Jember.


Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

3 hari lalu

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi yang membiarkan pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.
Netralitas Polisi di Pembubaran Diskusi oleh Kelompok Preman Dipertanyakan

Sejumlah tokoh pun mempertanyakan netralitas polisi pada pembubaran diskusi oleh sekelompok preman pekan lalu.


Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.


Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

3 hari lalu

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Forum Masyarakat Betawi: Jangan Hanya Demi Redam Amarah Rakyat

Forum Masyarakat Betawi mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus pembubaran diskusi di Kemang secara serius.