Sidang Korupsi Timah: Tamron si Raja Timah dari Bangka akan Ajukan Eksepsi

Rabu, 28 Agustus 2024 06:35 WIB

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi timah, Tamron alias Aon dan Kwan Yung alias Buyung, menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan itu diucapkan oleh kuasa hukum mereka, Andy Inovi Nababan, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

“Pada kesempatan persidangan ini kami menyampaikan bahwa untuk terdakwa atas nama Tamron alias Aon dan untuk terdakwa atas nama Kwan Yung alias Buyung, kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis,” ujar Andy menjelaskan kepada majelis hakim, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sementara untuk terdakwa Achmad Albani dan Hasan Tjhie, penasihat hukum menyatakan keberatan, tapi tidak akan mengajukan nota keberatan secara tertulis.

“Kalau begitu kita kasih kesempatan untuk Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon guna menyusun eksepsi atau nota keberatannya,” jawab perwakilan majelis hakim. “Sedangkan untuk terdakwa Hasan Tjhie dengan Achmad Albani, kita langsung periksa kepada pembuktian.”

Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda persidangan selanjutnya yaitu eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum untuk Aon dan Tamron, serta pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk Hasan Tjhie dan Achmad Albani pada Kamis, 5 September 2024.

Advertising
Advertising

Usai sidang pembacaan dakwaan, Andy mengklaim pada intinya keempat terdakwa mengajukan keberatan. “Tapi ada yang ingin supaya persidangannya juga bisa langsung lebih maju, dan ada juga yang ingin menyampaikan semua dari apa yang menjadi keberatan secara tertulis,” kata dia.

Tamron alias Aon dikenal sebagai raja timah dari Bangka. Dalam perkara ini, Aon, Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022 yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Aon cs melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ucap JPU.

Mereka juga disebut telah melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Kejagung Tanggapi Munculnya Nama Brigjen Mukti Juharsa dalam Sidang Korupsi Timah

Berita terkait

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

6 jam lalu

Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka

Baca Selengkapnya

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

8 jam lalu

PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

10 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

10 jam lalu

Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

1 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

1 hari lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

6 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya