Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Rabu, 28 Agustus 2024 11:01 WIB

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih mengundang perhatian publik. Kini, kasus ini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai terduga tersangka pembunuhan dan kini dinyatakan bebas. Pegi Setiawan selama ini dianggap buron dan masuk dalam daftar pencarian orang hilang atau DPO.

Dirinya kemudian ditahan di Polda Jawa Barat yang kemudian mengambil alih pengusutan kasus ini. Tidak terima terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim kemudian mengabulkan dan Pegi dibebaskan.

Kasus ini bermula setelah ditemukannya jasad dari kedua korban, Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Kini, kasus ini telah bergulir selama delapan tahun. Terlebih, setelah kasus ini diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, perhatian publik serta berbagai dugaan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky kian mencuat. Terlebih, masih ada buron yang belum tertangkap.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih bergulir. 8 dari 11 pelaku telah disidang di meja hijau. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Ketujuhnya ini dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa. Kemudian, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017.

Kedelapan pelaku ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara pelaku ST dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sebab ketika itu dirinya dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Lalu, tiga orang lainnya masih dilakukan pencarian dan masuk dalam daftar DPO.

Advertising
Advertising

Hingga kemudian penyidik Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan. Nama Pegi disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Inspektur Dua Rudiana. Pegi disebut sebagai salah satu pelaku pembunuhan yang kabur.

Alur kasus kematian Vina dan Eky bisa dirunut dari kesaksian Ayah Eky, Rudiana yang melapor ke Polres Cirebon Kota pada Rabu 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB. Ketika itu Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon yang menanggapi laporan tersbeut, yaitu Inspektur Dua Rudiana.

Dalam laporannya, Ayah Eky ini menyebut bahwa kematian anaknya bukan karena kecelakaan tunggal. Namun, diduga dibunuh dan nama Pegi ada dalam laporan Rudiana, Ayah Eky. Laporan tersebut tertian dalam BAP Rudiana. Sebelum Rudiana membuat kesaksian di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Cirebon menangkap tujuh pelaku berdasarkan keterangan saksi Aep dan Dede. Keduanya bekerja di bengkel motor depan SMP Negeri 11 Cirebon.

Di dalam BAP tersebut, Rudiana menyebut dengan rinci identitas dari tujuh pelaku yang diduga meregut nyawa anaknya. Selain ketujuh pelaku tersebut, Rudiana juga menyebutkan empat nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya adalah Andika, Andi, Dani, dan Pegi.

Tidak hanya itu, Ayah kandung Eky ini juga menjelaskan para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Menurut keterangannya, 11 pelaku memukuli Vina dan Eky menggunakan bambu, menusuk, dan membacok kedua korban ini menggunakan samurai hingga meninggal dunia. Selanjutnya, menaruh jasad korban di Jalan raya Flyover Talun, agar seolah-olah terjadi kecelakaan.

Dalam BAP tersebut juga tertuang alasan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Rudiana yang ketika itu berpangkat sebagai Inspektur dua polisi menyatakan bahwa dirinya mengaku sudah menanyakan hal ini kepada para pelaku dan alasannya karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai anak geng motor Moonreker (M2R).

Sementara itu, Pembina Moonraker Cirebon Raya Indra Lesmana dan seluruh anggotanya mengaku tidak mengenal Eky dan tidak ada masalah dengan Eky. “Mengenal almarhum Eky saja tidak, apalagi ada masalah,” katanya ketika dihubungi oleh Tempo.

Selain itu, pengacara dari dua terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, dua remaja Cirebon tersebut meninggal dunia akibat tusukan di bagian dada dan perut yang menggunakan pedang katana.

Tapi jika melihat dari hasil visum Eky, kata Titin penyebab kematian ini diduga karena terakan tulang tengkorak akibat terbentur. “Pada bukti pakaian juga tidak ada bekas sobekan akibat benda tajam,” tutur Titin.

Kini, delapan tahun berlalu kasus pembunuhan Vina dan Eky masih bergulir dan mengundang banyak tanya. Tempo mencoba menelusuri kasus ini pada Juni lalu dengan mendatangi kantor Rudiana yang kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara untuk meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku. Namun, Rudiana tidak ada di ruangannya.

Pihak Tempo juga mendatangi rumahnya di Desa Sutawinangun, Kecamaran Kedawung, pada Rabu 19 Juni 2024. Di dalam rumah tersebut, hanya ada isrti dan anak Rudiana. Istri Rudiana tidak ingin meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan ini ditanyakan ke kepolisian terkait.

HAURA HAMIDAH I ADVIST KHOIRUNIKMAH I KARUNIA PUTRI

Pilihan Editor: 8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

Berita terkait

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

6 hari lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

9 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

14 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

14 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

14 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

17 hari lalu

3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Baca Selengkapnya

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

17 hari lalu

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Baca Selengkapnya

Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

17 hari lalu

Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.

Baca Selengkapnya