Beda Pejabat KPK Soal Penyelidikan Gratifikasi Kaesang: Marwata Setuju, Jubir Tidak
Reporter
Rizki Dewi Ayu
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 29 Agustus 2024 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat terkait penyelidikan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Penyelidikan gratifikasi ini merupakan buntut dari viralnya video yang memperlihatkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, turun dari pesawat jet pribadi sambil membawa barang-barang mewah yang dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan pimpinan KPK telah menugaskan Direktorat Pelaporan Gratifikasi serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dua direktorat itu ditugaskan untuk menyelidiki apakah ada unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi dan kepemilikan barang-barang mewah oleh Kaesang dan Erina.
KPK, kata dia, juga memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi atas fasilitas mewah dan kepemilikan barang-barang mewah yang dimiliki Kaesang dan Erina. Pasalnya, Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Namun, pernyataan Alex ini bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep membutuhkan kehati-hatian dan proses yang panjang.
Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyelidiki fasilitas yang digunakan oleh Kaesang karena Ketua Umum PSI itu bukan seorang penyelenggara negara. “KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
KPK hanya bisa menindaklanjuti kasus tersebut jika ada laporan resmi dari masyarakat yang menyertakan bukti dugaan gratifikasi atau konflik kepentingan terkait fasilitas yang dinikmati oleh Kaesang. “Laporan itu (juga) tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat penerimaan pengaduan masyarakat atau PLPM penerimaan layanan pengaduan masyarakat, masuk kategori (korupsi) atau tidak, jadi butuh ke hati-hatian dalam melihat case ini,” kata Tessa.
Tessa melanjutkan, hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsur conflict of interest. "Jadi kita tunggu sama-sama,” kata Tessa.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, turun dari pesawat jet pribadi sambil membawa barang-barang mewah yang dibawa oleh para ajudannya menghebohkan publik. Barang-barang dari brand Hermes, Louis Vuitton, dan Dior itu pun menjadi sorotan karena dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.
Kaesang dan Erina diketahui plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE yang diduga milik Gang Ye, taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited. Hal ini langsung memicu dugaan bahwa penggunaan jet pribadi dan barang-barang mewah milik Kaesang dan Erina tersebut mungkin terkait dengan praktik gratifikasi.
Banyak masyarakat mendesak agar Kaesang diperiksa terkait asal muasal barang mewah tersebut. Pihak Kaesang sendiri belum memberi penjelasan tentang kabar berlibur dengan jet pribadi tersebut.
Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.