Komnas HAM: Penyampaian Pendapat Hak Dasar, Polisi Tak Perlu Kerahkan Kekuatan
Reporter
Fachri Hamzah
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 29 Agustus 2024 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) akan melakukan penilaian HAM terhadap kepolisian pada 2024 ini. Terutama dalam hak kebebasan beroganisasi, berpendapat dan berkumpul.
"Mudahan ini nanti akan menjadi satu dorongan agar nanti kerja-kerja kepolisian akan lebih baik, tidak hanya dalam pengamanan massa aksi tetapi juga secara keseluruhan," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada TEMPO di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 28 Agustus 2024.
Dia melanjutkan, polisi menjadi salah satu pelaku pelanggar HAM yang sering dilaporkan. Terutama dalam penanganan massa aksi dan tidak profesional dalam proses pemeriksaan tersangka, dengan cara menyiksa.
"Seringkali polisi menggunakan kekuatan berlebih dalam penanganan massa aksi yang tentu saja itu melanggar HAM. Sebab kebebasan berpendapat itu diatur dengan jelas di konstitusi negara," ucapnya.
Sebenarnya polisi sudah punya Peraturan Polisi (Perpol) 9 tahun 2008 tentang HAM yang hal seharusnya menjadi dasar dalam proses pengawalan masyarakat saat menyampaikan pendapat dimuka umum.
Menurut Anis, penggunaan kekuatan berlebih itu seharusnya tidak terjadi lagi, sebab sudah jelas juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Bahwa penyampaian pendapat itu merupakan hak dasar dari Hak Asasi Manusia itu sendiri.
"Hukum nasional Indonesia yang sudah mengatur bahwa kebebasan berpendapat itu adalah hak semua orang dan itu sudah jelas," katanya.
Kemudian, Komnas HAM sampai saat ini juga terus mendorong dan mengawal agar reformasi di kepolisian terus berjalan. Agar kerja-kerja aparat penegak hukum itu berada pada koridor Hak Asasi Manusia (HAM). "Reformasi Kepolisian itu sebenarnya sudah agenda lama dan akan terus kami kawal. Selain itu, Komnas HAM juga memberikan pelatihan HAM kepada polisi agar menjadi bekal untuk penegakan hukum," ucapnya.
Pilihan Editor: Kekerasan Terhadap Demonstran, Polisi Dinilai Semakin Mengayomi Kepentingan Penguasa