Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Sabtu, 31 Agustus 2024 08:47 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang bertujuan merendahkan atau merugikan seseorang, baik secara fisik maupun psikologis, terkait dengan tubuh dan fungsi reproduksi mereka.

Dikutiop dari laman kemdikbud.go.id, biasanya, kekerasan ini timbul karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan, baik itu dalam hubungan gender maupun kekuasaan sosial. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari trauma psikologis, luka fisik, hingga gangguan kesehatan reproduksi. Selain itu, korban kekerasan seksual seringkali kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dengan perasaan aman dan nyaman, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perkembangan dan potensi mereka secara keseluruhan

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Mengutip dari Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 tindakan yang dikategorikan menjadi kekerasan seksual.

- perkosaan
- intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
- pelecehan seksual
- eksploitasi seksual
- perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
- prostitusi paksa
- perbudakan seksual
- pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
- pemaksaan kehamilan
- pemaksaan aborsi
- pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
- penyiksaan seksual
- penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
- praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, pelecehan seksual adalah tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual dan dibagi menjadi dua jenis utama: pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik. Pelecehan seksual non-fisik mencakup berbagai bentuk tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, tetapi tetap menargetkan tubuh atau organ reproduksi korban, serta keinginan seksual mereka, dengan maksud untuk merendahkan atau merusak martabat korban. Tindakan ini sering kali didasarkan pada seksualitas atau norma kesusilaan yang dilanggar.

Contoh-contoh pelecehan seksual non-fisik dapat berupa kata-kata atau komentar yang tidak pantas, gerakan tubuh yang bermakna seksual, atau perilaku lain yang bersifat seksual yang sengaja dilakukan untuk mempermalukan atau merendahkan seseorang. Tindakan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga bisa merusak reputasi dan hak asasi mereka dalam masyarakat.

Advertising
Advertising

Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dikenai pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Sementara itu, pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:

1. Tindakan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan merendahkan martabat dan harga diri berdasarkan seksualitas atau norma kesusilaan. Berdasarkan Pasal 6a UU TPKS, pelaku yang melakukan tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

2. Tindakan seksual fisik yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan menempatkan individu tersebut di bawah kendali pelaku secara tidak sah, baik di dalam maupun di luar pernikahan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai ketentuan dalam Pasal 6b UU TPKS.

3. Penyalahgunaan posisi, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang berasal dari tipu daya, situasi tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, dengan memaksa atau menyesatkan orang tersebut untuk melakukan atau mengizinkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul dengan dirinya atau orang lain. Berdasarkan Pasal 6c UU TPKS, pelaku tindakan ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

MICHELLE GABRIELA I HARIS SETYAWAN I DINA OKTAFERIA

Pilihan Editor: FSGI Catat Ada 101 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Berita terkait

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

59 menit lalu

Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

2 jam lalu

Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

Meski rincian dakwaan belum diumumkan, jaksa wilayah Manhattan, Damian Williams, mengonfirmasi bahwa bintang hiphop Combs kini dalam tahanan federal.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

16 jam lalu

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

Polisi menangkap tiga tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel. Pelaku ada yang driver ojol hingga orang tua sambung.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

1 hari lalu

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

2 hari lalu

Eks Produser Hollywood, Harvey Weinstein Hadapi Dakwaan Baru Tuduhan Pelecehan Seksual

Harvey Weinstein, mantan produser Hollywood, kembali didakwa oleh juri agung New York atas tuduhan pelecehan seksual baru.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

3 hari lalu

Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

3 hari lalu

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

3 hari lalu

Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Polisi membenarkan telah memeriksa MRA sebagai saksi dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswa Unsoed.

Baca Selengkapnya

Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

3 hari lalu

Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

Pihak Binus School Simprug menilai ada upaya pencemaran baik dalam laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya