Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Rabu, 4 September 2024 20:21 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pelaku hipnotis berhasil diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang Batam. Uang hasil penipuan dengan cara hipnotis mencapai ratusan juta digunakan pelaku berfoya-foya di Bali hingga ke Lombok.

Dalam konferensi pers, Rabu, 4 September 2024, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada Polresta Barelang dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya korban penipuan perempuan lansia di tempat pusat perbelanjaan di Batam. Pelaku berhasil menguras rekening korban Rp270 juta.

"Kejadian kemudian berulang kembali dari hasil pemeriksaan muncul korban lainnya dan mendapatkan hasil juga pelaku dari hasil tipu daya hipnotis tersebut dan mengambil kurang lebih Rp 30 juta," kata Donny.

Donny mengatakan, adapun modus kedua pelaku yaitu HC dan IS dengan mencari korban perempuan lansia. Peran kedua pelaku juga berbeda, peran HC bersentuhan berkomunikasi dengan korban lansia. Kemudian untuk perannya IS ialah menyiapkan sebutir telur dan jarum yang bernuansa hipnotis atau mistis. "Saat ini korban sementara ada dua yaitu NA 68 tahun dan NF, 60 tahun," katanya.

Setelah ditipu daya pelaku dengan cara komunikasi yang diduga hipnotis, korban mengikuti perkataan pelaku seperti memberikan sugesti bahwa korban memiliki sakit akibat diguna-guna.

Advertising
Advertising

Hasil penipuan yang dilakukan pelaku digunakan mereka dengan berfoya-foya, berjudi dan berhubungan badan dengan beberapa wanita. "Dari pengakuan mereka tidak mengakui bahwa modusnya ialah hipnotis namun dari investigasi kami bahwa pelaku bersentuhan dan menguasai komunikasi dengan korban dan membuat korban percaya, modusnya dengan menyapa kepada korban," kata Donny.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi ke Jakarta dan berlanjut ke Bali setelah itu ke Lombok. "Dari informasi tersebut kami bergerak cepat ke Lombok tepatnya 30 Agustus 2024 kami berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti dan tersangka mengakui perbuatannya," katanya. Kedua pelaku dikenakan pasal 378 dengan ancaman pidana 5 tahun.

Donny mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman kepolisian, ia meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa segera melaporkan ke kepolisian. "Diimbau kepada masyarakat ketika berada di tempat umum untuk tidak mudah percaya apabila ada seseorang yang tidak dikenal menyapa diluar nalar kita," katanya.

Pilihan Editor: Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

Berita terkait

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

1 hari lalu

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

2 hari lalu

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

5 hari lalu

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.

Baca Selengkapnya

Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

5 hari lalu

Pemda dan Pelaku Pariwisata Kepri Minta Perpres Bebas Visa Kunjungan Segera Direalisasikan

Tidak hanya meningkatkan kunjungan wisman, perpres bebas visa kunjungan ini dinilai menggairahkan iklim investasi di daerah.

Baca Selengkapnya

Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

6 hari lalu

Bakamla Usir 5 Kapal Ikan dari Cina yang Labuh Jangkar di Perairan Batam

Kapal-kapal ikan dari Cina tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.

Baca Selengkapnya

Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

7 hari lalu

Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia

Baca Selengkapnya

Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

8 hari lalu

Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

8 hari lalu

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang

Baca Selengkapnya

Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

9 hari lalu

Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Selengkapnya