Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

Reporter

image-gnews
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap motif dan modus yang dilakukan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kampung Saronge, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. 

Dirreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu 4 September 2024.  

Akibat tindakan tersangka itu, kata Dian, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar. "Pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 M,” kata Dian.

Kades Tumpang telah ditangkap dan ditahan di Polda Banten. Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Tangerang yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.  

Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter persegi itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat,” kata Dian. 

Pada sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022. 

Dian menduga proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun. 

Ending, 68 tahun, ayah Nurmalia mengakui jika tanahnya tersebut bernilai cukup tinggi. "Banyak yang nawar diatas Rp 200 ribu permeter, tapi saya tetap tidak mau jual,"ujarnya kepada Tempo.  

Ending menuturkan, 3 bidang tanah itu ia kuasai sekitar 14 tahun lalu hasil tukar guling dengan pengembang Intiland. "Lahan saya dibeli Intiland sekarang sudah jadi Mess Lion Air, dan saya meminta ruislag dengan tanah yang diserobot Tumpang itu," kata Ending. 

Ia mengaku telah mengenal Tumpang sejak tahun 1982 saat mereka berusia muda. Dia juga kerap membantu Tumpang di setiap pemilihan kepala desa yang diikuti Tumpang sebagai donatur dan tim sukses.  

Ending kaget ketika mengetahui Tumpang menyerobot tanahnya dengan cara yang licik. Dia kecewa dan sakit hati dengan sahabatnya itu. "Kalau orangnya saya maafkan, tapi perbuatannya tidak. Makanya tidak ada damai buat kasus ini, kasus hukum harus jalan terus," kata Ending.

Pilihan Editor: Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

6 jam lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

2 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

2 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Melihat dari dekat patok-patok bambu yang memagari laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang masih dianggap misteri pemilik dan tujuannya.


AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

7 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga eks Timor Timur di Desa Oebola dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 September 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 505 sertifikat tanah dari program redistribusi tanah kepada masyarakat eks Timor Timur. ANTARA FOTO/Mega Tokan
AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

AHY juga mengatakan masyarakat merasa gembira setelah mendapatkan sertifikat, lantaran tanah mereka akhirnya memiliki kepastian hukum.


Polisi Tangkap dan Proses Hukum 8 Remaja yang Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Tangerang

11 hari lalu

Sejumlah remaja saling serang saat terjadi bentrokan antarwarga di Jalan Pisangan Baru Tengah 1, Matraman, Jakarta Timur, Minggu dinihari, 4 Februari 2024. Beberapa remaja tampak membawa senjata tajam seperti celurit hingga parang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap dan Proses Hukum 8 Remaja yang Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam di Tangerang

Kedelapan remaja yang hendak tawuran itu kedapatan sebagai pemilik senjata tajam saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.


Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

12 hari lalu

Ratusan masa gabungan dari buruh tani hingga mahasiswa melakukan aksi demo memperingati hari tani nasional di Patung Kuda, Gambir, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Pada aksinya, masa menuntut pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja serta melaksanakan reforma agraria yang meliputi melindungi wilayah tangkap untuk nelayan, pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat adat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaum Tani Gelar Aksi Hari Ini, Tuntut Pemerintah Jalankan Agenda Reforma Agraria Sejati

Untuk menyuarakan dan mengingatkan pemerintah agar menjalankan agenda reforma agraria sejati


Ribuan Orang Ikuti Arak-arakan Gotong Toapekong yang DIgelar 12 Tahun Sekali

14 hari lalu

Warga keturunan Tionghoa mengikuti kirab budaya Gotong Toapekong di Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 21 September 2024. Kirab budaya yang digelar setiap 12 tahun sekali atau setiap tahun naga tersebut merupakan tradisi masyakat Tionghoa di Kota Tangerang dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. ANTARA/Galih Pradipta
Ribuan Orang Ikuti Arak-arakan Gotong Toapekong yang DIgelar 12 Tahun Sekali

Arak-arakan Gotong Toapekong di Tangerang, hari ini, menarik ribuan orang baik warga Tionghoa maupun wisatawan lokal dan mancanegara


Arak-arakan Gotong Toapekong 12 Tahun Sekali, Magnet Wisata Warisan Budaya Tak Benda

14 hari lalu

Ribuan Orang  Ikut Ritual Gotong Toapekong,  mengarak patung  Dewi Kwan Im Hud Couw sebagai prosesi setiap 12 tahun sekali  tradisi masyarakat  peranakan Tionghoa Tangerang ( China Benteng), Sabtu 21 September  2024. TEMPO | AYU CIPTA
Arak-arakan Gotong Toapekong 12 Tahun Sekali, Magnet Wisata Warisan Budaya Tak Benda

Prosesi 12 tahun sekali Gotong Toapekong digelar hari ini 21 September 2024, warga Tionghoa Tangerang akan mengarak patung Dewi Kwan Im Hud Chouw


Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

14 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.