Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Jumat, 6 September 2024 06:56 WIB

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan korban penyiraman air keras di Cengkareng sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Korban inisial MPM itu mengalami luka hampir sekujur tubuh.

"Korban menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya, dan saat ini sedang dirujuk ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut," kata Arsya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 September 2024.

Penyiraman terjadi ketika MPM membonceng istrinya dengan sepeda motor dekat warung kelontong di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu malam, 1 September 2024. Pelaku inisial JJS alias Aji, 18 tahun, menyusul dari belakang dengan sepeda motornya mendekati mereka, lalu menyiram air keras ke wajah korban.

Setelah itu pelaku berputar balik dengan sepeda motornya, sedangkan korban ditolong oleh sejumlah warga dengan menyiramkan air biasa untuk meredakan rasa sakit. Istri korban sempat berupaya mengejar pelaku, tapi tidak terkejar.

Teuku Arsya mengatakan, pelaku sakit hati karena perkataan korban. Mereka diketahui bekerja di sebuah kafe di Perumahan Green Lake, Jakarta Barat.

Advertising
Advertising

Korban diduga pernah marah ke pelaku akibat salah menyajikan makanan ke pelanggan. "Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga dia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," ujar Arsya.

Perwira menengah Polri itu menyebut JJS juga mempelajari aktivitas korban usai pulang. Saat waktu yang tepat, barulah pelaku mengeksekusi.

Tidak lama usai penyiraman, kemudian polisi menangkap JJS di kafe tempat kerjanya. "Air keras ini berakibat fatal terhadap korban yang disiramkan," ucap Teuku Arsya.

Polisi menetapkan JJS sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pilihan Editor: Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Berita terkait

Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

3 hari lalu

Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

7 hari lalu

Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher

Baca Selengkapnya

Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

8 hari lalu

Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

8 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.

Baca Selengkapnya

Kena Teko Panas saat Pesawat Turbulensi, Penumpang Gugat Maskapai Penerbangan

8 hari lalu

Kena Teko Panas saat Pesawat Turbulensi, Penumpang Gugat Maskapai Penerbangan

Korean Air berhenti menyajikan mi instan kepada penumpang kelas ekonomi karena khawatir ada penumpang yang tersiram air panas jika turbulensi.

Baca Selengkapnya

Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

11 hari lalu

Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

12 hari lalu

Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

12 hari lalu

Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

12 hari lalu

Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.

Baca Selengkapnya

Motif Penyiraman Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng karena Sakit Hati

13 hari lalu

Motif Penyiraman Air Keras terhadap Pengendara Motor di Cengkareng karena Sakit Hati

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng dan korbannya merupakan teman kerja

Baca Selengkapnya