Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan, keberadaan itu diketahui setelah menangkap SI, 17 tahun, dan TI (16). Dua remaja itu diduga terlibat tawuran pada 4 September 2024 yang menewaskan satu korban.

"Senjata disembunyikan di temapt itu dan baru diambil saat mereka mau tawuran," kata Teuku Arsya, Selasa, 10 September 2024.

Dalam kasus ini, pelaku dan korban sama-sama terlibat tawuran di Jalan Semangka, Palmerah, Jakarta Barat. Kelompok yang terlibat dalam tawuran itu adalah "Kamus Gantung", "Gang Buaya", dan Selebritis 02.

Korban yang tewas berinisial DN, 19 tahun, yang berasal kelompok "Gang Buaya". Dia terkena sabetan celurit yang diayunkan oleh SI dan TF. Korban pun sekarat akibat luka di leher. Nyawanya tidak bisa diselamatkan meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menangkap SI dan TF, polisi menyita dua pedang dan tiga celurit. Teuku Arsya menyebut celurit yang digunakan itu milik bersama satu kelompok yang telah dimodifikasi. "Berdasarkan pengakuan mereka, ini adalah senjata yang mereka custom sendiri dan ini menjadi barang bersama," ujarnya.

SI dan TF kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

2 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

5 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

6 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

7 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Waktu dan Lokasi Tawuran di Palmerah Berdasarkan Janjian di Instagram Lalu Disiarkan Langsung

Kelompok yang terlibat tawuran di Palmerah membuat janjian terlebih dahulu di Instagram sebelum bertarung di lapangan.


Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

7 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Satu Pemuda Tewas karena Tawuran di Palmerah, Korban Luka Sabetan Celurit di Leher

Kedua pelaku yang menyabet korban dengan celurit saat tawuran itu, kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

7 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

8 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berdialog dengan salah satu kepala keluarga di RT 13/08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang merasa senang dan bersyukur menempati unit Rumah Barokah Palmerah. Rabu, 3 Juli 2024. Dok Pemprov DKI
Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

Pembangunan hunian vertikal di Johar Baru merupakan lanjutan dari KTV Palmerah. Terobosan Pj. Gubernur Heru membenahi permukiman kumuh yang belum ada di daerah lain.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

11 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

11 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

11 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.