Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

image-gnews
Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan mitra bisnis perusahaan tempat dia dijadikan konsultan (in house counsel) atas opini yang diberikan.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan Kenny Sonda untuk menjadi tahanan kota. "Saat ini kami sedang mengurus, mengubah status dari tahanan rutan ke tahanan kota," ujar tim kuasa hukum Kenny, Christian Pietersz saat dihubungi Tempo via telepon, Kamis 5 September 2024.  

Kenny merupakan Legal Counsel dari PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD. Ia dipidanakan oleh PT Energi maju Abadi (PT EMA) karena posisinya sebagai konsultan hukum dianggap telah memberikan opini yang membuat perusahaan, selaku partner PT EEES, tidak menerima distribusi pendapatan dari hasil kerja sama.

Christian menjelaskan telah terjadi perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak dari klausul kontrak kerja sama. “Seseorang yang memberikan opini sebagai konsultan hukum tidak boleh (dipidanakan), yang mana opininya berdasarkan perjanjian yang dia pahami,” katanya.

Jika pun ada kesalahan penafsiran kontrak, kata Christian, itu masuk ranah perdata, bukan pidana. Hal lain yang ia permasalahkan adalah karena Kenny bukan pemegang keputusan dan hanya bersifat sebagai penasihat. "Pengambil keputusan tetap perusahaan," ujar dia.  

Ia menjelaskan, Kenny memberikan opini hukum kepada PT EEES bahwa pembagian keuntungan bisa diberikan setelah semua pembayaran pinjaman yang dimiliki PT EEES lunas. Namun, PT EMA memiliki penafsiran berbeda. 

Duduk Perkara Kenny Dilaporkan

Berdasarkan salinan surat dakwaan yang Tempo terima, PT EEES bekerja sama dengan PT EMA karena dia ingin menjalankan bisnis pertambangan dan minyak bumi di Indonesia. Aturan di Indonesia mengharuskannya menggandeng perusahaan lokal.

PT EEES merupakan anak usaha dari Energy World Corporation LTD, perusahaan asal Australia. Perusahaan ini mulanya memiliki 100 persen participating interes (PI) di Blok Migas Sengkang. Namun, 49 persennya dialihkan ke PT EEE senilai US$ 2. Selain itu, ada 1 persen PI tambahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan pula jika PT EMA setuju pendapatan dari 49 persen PI itu dipakai untuk membayar pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor dan pajak penghasilan dengan jumlah dan waktu yang dibatasi. Namun, sebelum dipakai untuk kepentingan mitranya, mereka merasa berhak menerima distribusi pendapatan dari PI ini.

Selain itu, mereka berdalih pendapatan dari PI yang sebesar 1 persen bisa langsung didistribusikan. “Tidak ada pengaturan dimana PT Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi yang berasal dari 1 persen partisipasi interes tambahan” tulis salah satu poin dakwaan.

Belakangan, kuasa hukum PT EMA mendapat salinan dokumen yang menunjukkan PT EEES telah menggunakan pendapatan dari PI 49 persen yang sudah dialihkan di luar kesepakatan kedua perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan pula jika Kenny Wisha Sonda selaku penasehat memberikan opini jika pendapatan dari operasi migas di Sengkang belum bisa didistribusikan ke PT EMA. Alasannya pinjaman PT EEES kepada sejumlah kreditor belum lunas. Akibat masalah ini, PT EMA mengaku mengalami kerugian hingga US$ 31,4 juta.

Selain Kenny, dua petinggi perusahaan juga dipidanakan. Mereka adalah General Manager PT EEES,  Andi Riyanto dan Finance Controller PT EEES, Elizabeth Minar Tambunan. Mereka diuntut dalam berkas perkara terpisah.

Berbeda dengan Kenny yang harus lebih dulu di tahan di rutan. Kedua pejabat perusahaan yang menurut Christian berwenang mengambil keputusan, justru sejak awal berstatus tahanan kota.

"GM sama finance manager tidak ditahan dalam rutan, ini yang kami ajukan keberatan juga , sejak awal mereka jadi tahanan kota padahal pelaksana keputusan, kenapa Kenny (bukan pengambil keputusan) harus ditahan," ujar dia.

Pilihan Editor: KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

2 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Advokat Kenny Wisha Sonda yang bekerja untuk legal counsel dipidana oleh perusahaan karena merugi akibat opini hukum yang diberikan.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

2 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

3 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Advokat Kenny Wisha Sonda dipidana karena posisinya sebagai konsultan hukum. Ia dipidana karena memberikan opini hukum ke perusahaan.


36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

33 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

Calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 mengikuti tes asesmen mulai hari ini. Bagaimana tahapannya?


Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

46 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri
Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

49 hari lalu

Justitia Avila Veda, salah seorang pendiri Kolektif Advokat untuk Kekerasan Gender (KAKG). Dok: KAKG
Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda ingin memberi tahu bahwa para korban kekerasan seksual tidaklah sendiri.


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

55 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

56 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ada dua kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, apa saja?


Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

10 Juli 2024

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku


Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

7 Juni 2024

Dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (kanan) dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono (tiga kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

Saat melakukan pengujian terhadap 10 jembatan di Jalan Tol MBZ dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, saksi dibayar Rp 5,5 miliar.