KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selasa, 10 September 2024 16:37 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Baik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang pembacaan putusan banding perkara korupsi di Kementan yang digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas vonis Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terdakwa dan tim penasihat hukum atau penuntut umum tidak hadir, majelis akan membacakan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2024.

Dalam sidang banding perkara pemerasan terhadap pejabat eselon 1 kementan itu, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan dakwaan pertama dari penuntut umum. Syahrul Yasin Limpo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan kepada jajaran pejabat Kementan dengan meminta 20 persen dari anggaran tiap sekretariat dan direktorat. Totalnya mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu.

Majelis hakim juga memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yaitu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Sebelumny, putusan Pengadilan Tipikor menghukum SYL dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu.

Alasan majelis memperberat vonis SYL di perkara korupsi di Kementan, antara lain karena posisi SYL sebagai pejabat negara yang semestinya memberikan contoh yang baik, SYL juga dianggap telah mendorong pejabat di bawahnya untuk memenuhi kepentingannya. Maka, majelis menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Advertising
Advertising

Pembacaan putusan banding vonis Syahrul Yasin Limpo tersebut dibackan oleh 5 hakim, dengan dipimpin Artha sebagai ketua majelis. Empat anggota hakim lain adalah Subachran hardi Mulyono, Teguh Hariyanto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

Berita terkait

KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

27 menit lalu

KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan KPK atas perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

58 menit lalu

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.

Baca Selengkapnya

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

1 jam lalu

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi

Baca Selengkapnya

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

1 jam lalu

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

2 jam lalu

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

2 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior

2 jam lalu

Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior

Lantaran keletihan, Aulia Risma pernah jatuh ke selokan ketika pulang dengan mengendarai motor dari rumah sakit hingga harus dioperasi.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

2 jam lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

3 jam lalu

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

Pansel KPK melanjutkan tahap tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara untuk calon Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

3 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya