Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Rabu, 11 September 2024 17:26 WIB

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap seluruh calon hakim agung dalam sidang paripurna pada Selasa kemarin, 10 September 2024. Sembilan calon hakim agung itu diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan beban jumlah perkara yang mencapai lebih dari 21 ribu per tahun masih bisa diselesaikan dengan baik oleh hakim agung yang ada saat ini. "Cuma kalau ada tambahan hakim agung baru, dapat meringankan beban penyelesaian perkara," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 11 September 2024.

Sebab, ada dua sampai empat hakim agung yang purnabakti setiap tahun. Mereka pensiun karena genap berusia 70 tahun.

Suharto menyebut penambahan hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti. "Jadi tidak dimaksudkan untuk menambah," tuturnya.

Namun dia enggan menjawab secara gamblang apakah macetnya seleksi calon hakim agung ini akan mempengaruhi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kendati demikian, ia menjelaskan saat ini jumlah hakim agung termasuk pimpinan MA berjumlah 47 orang.

Advertising
Advertising

Pada akhir bulan ini, akan ada satu hakim agung yang pensiun. Pada akhir Oktober 2024, satu hakim agung lagi menyusul. "Jadi, awal November tinggal 45 orang," kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial itu.

Menurut Suharto, meski jumlah hakim agung hanya tersisa 45 orang, mereka akan tetap berupaya seoptimal mungkin menangani perkara yang masuk ke MA. "Karena salah satu tugas pokok dan fungsinya memang menerima, memeriksa, memutus perkara, serta menyelesaikan, ya harus diselesaikan semua perkara yang masuk."

Sedangkan Komisi Yudisial belum bersedia menanggapi ihwal penolakan calon hakim agung oleh DPR. "Nanti kami update setelah pertemuan pimpinan KY," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Tempo, Rabu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati laporan Komisi III DPR untuk tidak menyetujui usulan KY mengenai 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 pada Mahkamah Agung.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024, dikutip dari Antara.

Sebelum rapat paripurna menyepakati hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Ia menyebut pihaknya menemukan dua calon hakim agung terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Adapun syarat yang tidak terpenuhi adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.

“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Pangeran.

Pilihan Editor: Semua Mantan Pegawai KPK yang Gabung IM57+ Gugur di Seleksi Capim KPK

Berita terkait

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

8 menit lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

2 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

6 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

18 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

18 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

1 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

1 hari lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya