Heru Budi Sebut 6 Program Ini Harus Berlanjut untuk Atasi Masalah Jakarta, Apa Saja?

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 12 September 2024 10:37 WIB

PLT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat Konferensi Pers dalam acara Festival Seni Budaya Bagi Penyandang Disabilitas di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta Pusat, 7 Agustus 2024. Heru mengatakan dari 2995 disabilitas, setengahnya sudah menerima Bansos, sisanya sedang didata. Kedepannya Heru berharap agar segera tercover. TEMPO/ILHAM BALINDRA

Adapun masa jabatan Heru Budi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Meski sudah dua tahun menjabat, dia masih berpeluang untuk kembali menjadi penjabat (pj) gubernur.

Dalam rapat pembahasan usulan calon penjabat gubernur yang dipimpin oleh Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Achmad Yani, nama Heru Budi disebutkan sebagai salah satu kandidat yang memenuhi persyaratan.

Kepala Sekretariat Presiden itu menjabat sebagai penjabat gubernur sejak Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang habis masa tugasnya. Pada Oktober 2023, masa jabatan Heru Budi diperpanjang dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Status Heru Budi sebagai eselon 1 di wilayah DKI Jakarta membuatnya memenuhi syarat untuk salah satu kandidat penjabat gubernur. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan penjabat gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Achmad Yani mengatakan Heru Budi masih berpeluang menjadi penjabat gubernur meskipun sudah dua tahun menjabat. “Melihat pada aturan, bahwa mereka yang sudah jadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu.

Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri. Sesuai dengan Permendagri, ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. Syaratnya antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon penjabat gubernur. JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon 1.

Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai. Selama tiga tahun terakhir, calon tersebut paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

14 jam lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu mengalami cuaca berawan, begitu pula pada siang dan malam hari.

Baca Selengkapnya

Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir di Eropa Bertambah

20 jam lalu

Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir di Eropa Bertambah

Air mulai naik di sejumlah titik area baru, bahkan di Republik Cek ada korban tewas. Ini adalah musibah banjir terburuk di Eropa dalam 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putra Jawa Tengah Melaju ke Final Usai Kalahkan DKI Jakarta 3-0

1 hari lalu

Hasil Bola Voli PON 2024: Tim Putra Jawa Tengah Melaju ke Final Usai Kalahkan DKI Jakarta 3-0

Tim voli putra Jawa Tengah melaju ke partai final Pekan Olahraga Nasional Aceh-Sumatera Utara atau PON 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir di Eropa Tengah Meluas, Polandia hingga Rumania Tergenang

1 hari lalu

Banjir di Eropa Tengah Meluas, Polandia hingga Rumania Tergenang

Eropa tengah dilanda banjir yang meluas dari Polandia hingga ke Rumania.

Baca Selengkapnya

PON 2024: Atlet Dayung DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur Rebut Medali Emas Usai Kalahkan Wakil Maluku

1 hari lalu

PON 2024: Atlet Dayung DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur Rebut Medali Emas Usai Kalahkan Wakil Maluku

Atlet dayung putri DKI Jakarta Lola Hanarina Blegur berhasil membawa pulang medali emas pada cabang olahraga dayung PON 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

1 hari lalu

BMKG Perkirakan Jakarta Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta mengalami cuaca cerah berawan, kecuali wilayah Kepulauan Seribu yang mengalami berawan.

Baca Selengkapnya

Eropa Tengah Dilanda Bencana Banjir, Berikut Fakta-faktanya

1 hari lalu

Eropa Tengah Dilanda Bencana Banjir, Berikut Fakta-faktanya

Eropa Tengah menghadapi bencana banjir, antara lain di Polandia, Austria, Ceko. Banyak korban berjatuhan dalam bencana alam ini.

Baca Selengkapnya

Warga Polandia Bangun Tembok Karung Pasir untuk Menghalau Banjir

2 hari lalu

Warga Polandia Bangun Tembok Karung Pasir untuk Menghalau Banjir

Relawan di Kota Nysa, Polandia, pada Selasa, 17 September 2024, bergotong-royong memperkuat tembok buatan untuk menghalau banjir

Baca Selengkapnya

Apa Itu Perumahan Vertikal yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Warga Jakarta?

2 hari lalu

Apa Itu Perumahan Vertikal yang Ditawarkan Ridwan Kamil Untuk Warga Jakarta?

Ridwan Kamil mengatakan bahwa salah satu upaya penyelesaian pemukiman kumuh di Jakarta ialah dengan membangun perumahan vertikal.

Baca Selengkapnya

Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

2 hari lalu

Topan Yagi di Myanmar Menewaskan 226 Orang

Topan Yagi yang berupa hujan lebat telah mengoyak sejumlah provinsi di wilayah tengah Myanmar.

Baca Selengkapnya