Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Kamis, 12 September 2024 16:53 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Eko Ariyanto mengingatkan Adam Marcos, saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis, untuk jujur saat menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah ini digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adam Marcos merupakan pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs. Namanya sempat disebut-sebut dalam surat dakwaan JPU terhadap Harvey Moeis. Hari ini, ia dihadirkan bersama 11 saksi lainnya oleh tim JPU.

“Saudara sudah saya ingatkan ya, Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau enggak Saudara nanti duduk di situ juga,” kata Hakim Ketua sembari menunjuk meja terdakwa yang berada di sisi kiri majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024.

“Maaf, Yang Mulia,” kata Adam Marcos.

Mulanya, Hakim Eko tengah merinci dan mengkonfirmasi keterangan bukti yang melibatkan nama Adam Marcos. Total pembelian PT Timah disebut mencapai Rp 183 miliar. “Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu, yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah,” tanya Hakim Eko.

Advertising
Advertising

“Saya, Yang Mulia,” jawab Adam.

“Jadi oleh PT Timah, itu dibayarkan ke siapa?” tanya Hakim Ketua lagi.

“Dari PT Timah …” Adam baru menjawab, namun Hakim Ketua memotong ucapannya. “Kolektor?”

Hakim Eko pun melanjutkan, “Saudara tadi menyebutkan, kolektor bisa CV, bisa perorangan. CV itu CV apa?”

Adam terdiam sejenak dan tidak menjawab.

“Sudah, Saudara, di sini ada keterangannya,” kata Hakim Eko.

Setelahnya, Eko menegur Adam Marcos dan mengingatkannya untuk memberikan keterangan yang benar.

Sekitar pukul 12:55 WIB, majelis hakim memutuskan sidang diskors selama satu jam dan dilanjutkan pukul 14.10 WIB. Ketika memulai persidangan kembali, Hakim Ketua lagi-lagi mengingatkan Adam untuk jujur agar sidang tidak berlangsung terlalu lama, karena pemeriksaan Adam sudah berjalan hampir satu setengah jam sementara, masih ada 11 saksi lain yang belum diperiksa.

“Saya ingatkan lagi, Saudara berikan keterangan yang benar, ya,” tutur Hakim Eko. “Ceritakanlah apa adanya.”

Pilihan Editor: LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

Berita terkait

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

20 jam lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

20 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

22 jam lalu

Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

1 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Baca Selengkapnya