MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Kamis, 12 September 2024 18:09 WIB

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang diajukan sejumlah mantan penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan perubahan batas usia capim KPK tidak akan secara langsung mempengaruhi integritas calon yang mendaftar.

“Permasalahan yang dikemukakan para pemohon, jika hal tersebut benar, lebih berkaitan dengan permasalahan komitmen dan integritas, baik secara personal dari pimpinan KPK dan jajarannya maupun secara kelembagaan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024 seperti disiarkan kanal YouTube MK.

Maka dari itu, MK menilai perubahan batas usia minimum capim KPK tidak akan berdampak terhadap jumlah calon yang berintegritas. Sebab, kata Suhartoyo, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian panitia seleksi. “Tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo berujar faktor syarat usia tidak bisa diasumsikan akan menentukan kualitas dan integritas pimpinan KPK terpilih. Sebab, kata dia, ada faktor-faktor lain yang menentukan, di antaranya kemampuan manajerial untuk mengelola sumber daya KPK.

Maka dari itu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel Baswedan dan rekan-rekannya, eks penyidik KPK dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Advertising
Advertising

Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dalam permohonannya, para pemohon uji materi meminta MK untuk mengubah frasa soal syarat usia capim KPK tersebut. Mereka meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK mengizinkan pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK selama setidaknya satu periode masa jabatan dapat mendaftarkan diri meski belum berusia 50 tahun.

Novel Baswedan dan para pemohon lain berargumen bahwa syarat usia minimum 50 tahun dapat mengurangi peluang munculnya capim KPK yang memiliki kemampuan atau kualifikasi istimewa. Menurut mereka, ada banyak warga Indonesia yang belum memenuhi syarat itu meski mempunyai kemampuan memimpin KPK. Novel dkk menilai para calon pimpinan tersebut dibutuhkan untuk melakukan perbaikan KPK.

Pilihan Editor: Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Berita terkait

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

19 menit lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

2 jam lalu

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

2 jam lalu

Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Kuasa Hukum Kaesang ungkap ada 8 penumpang di jet pribadi yang ditebengi anak Jokowi itu dan istrinya Erina Gudono.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

3 jam lalu

KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan KPK atas perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

3 jam lalu

Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

Purnawirawan polri itu memastikan kerja polisi itu luar biasa, sehingga tidak ada masalahnya jika ingin menjadi Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

3 jam lalu

Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Kaesang dan tim yang ikut melapor soal jet pribadi ke KPK tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan ke AS.

Baca Selengkapnya

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

4 jam lalu

Setelah Kaesang Mendatangi KPK: Tanggapan Jokowi hingga Juru Bicara

Jokowi menanggapi singkat soal anak bungsunya, Kaesang Pangarep mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi soal jet pribadi

Baca Selengkapnya

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

4 jam lalu

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

4 jam lalu

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

5 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya