TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Eko Ariyanto mengingatkan Adam Marcos, saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis, untuk jujur saat menjawab pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah ini digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adam Marcos merupakan pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs. Namanya sempat disebut-sebut dalam surat dakwaan JPU terhadap Harvey Moeis. Hari ini, ia dihadirkan bersama 11 saksi lainnya oleh tim JPU.
“Saudara sudah saya ingatkan ya, Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau enggak Saudara nanti duduk di situ juga,” kata Hakim Ketua sembari menunjuk meja terdakwa yang berada di sisi kiri majelis hakim, dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2024.
“Maaf, Yang Mulia,” kata Adam Marcos.
Mulanya, Hakim Eko tengah merinci dan mengkonfirmasi keterangan bukti yang melibatkan nama Adam Marcos. Total pembelian PT Timah disebut mencapai Rp 183 miliar. “Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu, yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah,” tanya Hakim Eko.
“Saya, Yang Mulia,” jawab Adam.
“Jadi oleh PT Timah, itu dibayarkan ke siapa?” tanya Hakim Ketua lagi.
“Dari PT Timah …” Adam baru menjawab, namun Hakim Ketua memotong ucapannya. “Kolektor?”
Hakim Eko pun melanjutkan, “Saudara tadi menyebutkan, kolektor bisa CV, bisa perorangan. CV itu CV apa?”
Adam terdiam sejenak dan tidak menjawab.
“Sudah, Saudara, di sini ada keterangannya,” kata Hakim Eko.
Setelahnya, Eko menegur Adam Marcos dan mengingatkannya untuk memberikan keterangan yang benar.
Sekitar pukul 12:55 WIB, majelis hakim memutuskan sidang diskors selama satu jam dan dilanjutkan pukul 14.10 WIB. Ketika memulai persidangan kembali, Hakim Ketua lagi-lagi mengingatkan Adam untuk jujur agar sidang tidak berlangsung terlalu lama, karena pemeriksaan Adam sudah berjalan hampir satu setengah jam sementara, masih ada 11 saksi lain yang belum diperiksa.
“Saya ingatkan lagi, Saudara berikan keterangan yang benar, ya,” tutur Hakim Eko. “Ceritakanlah apa adanya.”
Pilihan Editor: LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA