DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Jumat, 13 September 2024 00:35 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai penolakan DPR terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) akan berdampak pada permohonan kasasi kasus Paniai.

"Menurut kami, pasti jelas menghambat penyelesaian perkara Paniai," kata Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi kepada Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Tanziel mengatakan, hambatan itu bisa terjadi karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah mengatur secara jelas bahwa perkara kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida diadili oleh lima orang anggota majelis hakim. Tiga di antaranya harus merupakan hakim ad hoc HAM.

Mekanisme itu juga berlaku untuk perkara kasasi lain. "Jadi tidak kunjung terpilihnya tiga orang hakim ad hoc untuk tingkat kasasi, tentu menyebabkan tidak bisa diperiksa dan perkaranya terus menggantung."

Selain itu, ia melihat ada dampak lain yaitu menggantungnya terdakwa yang sudah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Padahal, prinsipnya jelas bahwa setiap perkara harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum.

Advertising
Advertising

"Terlebih, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengatur konsekuensi hukum apabila perkara tidak kunjung diputuskan oleh pengadilan," tuturnya.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi memaksakan perkara Paniai diputus oleh hakim ad hoc yang tidak kompeten juga bisa menimbulkan masalah baru soal kualitas putusan. Ini mengingat jumlah hakim ad hoc menjadi mayoritas dalam majelis.

"Pelik memang kondisinya dan masalahnya karena penyelesaiannya juga tidak hanya bisa diselesaikan dengan aturan hukum," ujarnya.

Ia menyebut scholar di bidang HAM yang berkompeten masih sedikit yang mendaftar di setiap proses pendaftaran hakim ad hoc. Menurutnya hal ini juga perlu didorong agar diperoleh hakim ad hoc tingkat kasasi yang berkualitas.

Dalam kasus Paniai, Majelis Hakim Pengadilan HAM pada PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7—8 Desember 2014.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2022, dinukil dari Antara.

Padahal, Isak Sattu dituntut pidana 10 tahun penjara. Ia juga didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (primair), dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU 26/2000 (subsidair).

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan lalu mengajukan kasasi. Namun, kasusnya masih menggantung hingga saat ini.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti penanganan kasus Paniai. Pemeriksaan di tingkat kasasi paling lama 90 hari, tapi hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memiliki hakim ad hoc HAM.

“Semakin lama kasus berjalan, maka salah satu asas hukum pidana tidak terpenuhi, yakni asas cepat dan biaya ringan," kata Haris pada 6 Februari 2024, dikutip dari laman komisiyudisial.go.id. "Asas cepat tidak terpenuhi karena kasusnya sudah dari tahun 2022 di tingkat kasasi."

Adapun kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada saat pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian. Pada 8 Desember 2014, masyarakat Paniai berunjuk rasa di Polsek dan Koramil Paniai atas dugaan pemukulan warga oleh aparat sehari sebelumnya.

Aparat lantas melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta unjuk rasa saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian di Paniai ini, yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei. Selain itu, 10 orang lain terluka.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

Berita terkait

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

2 hari lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

7 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya