Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

image-gnews
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui ada pelemahan di tubuh lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia menilai laporan Majalah Tempo tentang pelemahan KPK ada benarnya.

"Gelombang pelemahan KPK ada di Majalah Tempo, saya rasa ada benarnya," kata Nawawi di acara Media Gathering di Puncak Bogor, pada Kamis, 12 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Nawawi menyoroti laporan Majalah Tempo edisi Nawadosa Jokowi. Ia tak menyangkal bahwa ada upaya pelemahan KPK.

Dalam laporan Majalah Tempo, disebutkan masalah loyalitas mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 Juli 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan perilaku pegawai komisi antirasuah yang kerap menghambat penanganan perkara. Permintaan pimpinan KPK sering ditolak pegawai. "Saya tak tahu penyelidik dan penyidik KPK sekarang loyal kepada siapa," ujarnya.

Semua penyidik dan penyelidik KPK bernaung di bawah Kedeputian Penindakan. Peran mereka cukup strategis karena ikut menentukan status hukum seseorang. Kedeputian Penindakan selama ini dipimpin oleh polisi berpangkat inspektur jenderal.

Personelnya berasal dari Kepolisian RI dan lembaga hukum lain, seperti Kejaksaan Agung, juga Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan. Ada juga penyidik dan penyelidik independen, tapi mereka kerap mengemban tugas fungsional. Beragam latar belakang ini yang dimaksud Alex perihal loyalitas tersebut.

Penyidik dan penyelidik kebanyakan berasal dari Korps Bhayangkara yang ditugasi lewat persetujuan Kepala Polri. Masa dinas pegawai utusan berbagai lembaga itu juga terbatas. Jika masa tugas berakhir, para pegawai itu akan kembali ke instansi masing-masing. Masalahnya, sekarang mereka kerap tak patuh pada pimpinan KPK. "Jika mereka lebih loyal kepada pimpinan instansi asalnya, itu sangat manusiawi," ucap Alex.

Kewenangan pimpinan KPK luruh saat revisi Undang-Undang KPK disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019. Sebelumnya, Pasal 21 Undang-Undang KPK menyebutkan pimpinan KPK menjabat penanggung jawab tertinggi sekaligus penyidik dan penuntut umum. Peran tersebut dicoret setelah revisi Undang-Undang KPK diberlakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara. Undang-Undang KPK hasil perubahan juga menyebutkan komisi antirasuah menjadi rumpun eksekutif yang semua pegawainya berstatus pegawai negeri. Padahal, sebelum disahkan, revisi Undang- Undang KPK disebut Presiden Joko Widodo bertujuan menguatkan KPK.

Melemahnya daya cengkeram pimpinan KPK justru membuat proses penyelidikan dan penyidikan karut-marut. Contohnya saat KPK menangani kasus korupsi yang disebutkan menyeret Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali pada pertengahan Februari 2024.

Mulanya sejumlah petinggi Kedeputian Penindakan ngotot kasus ini akan diserahkan kepada Polri karena nilai barang bukti yang disita dianggap terlalu kecil. Baru tiga bulan kemudian Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah penyidik yang ditemui Tempo pernah menceritakan kesulitan pimpinan KPK memperkarakan kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2024.

Hingga kini, penyidik tak menggubris permintaan pimpinan KPK untuk menyiapkan kembali surat perintah penyidikan buat Eddy Hiariej. Tarik-menarik kepentingan antara personel Kedeputian Penindakan dan pimpinan KPK juga terlihat pada penanganan kasus korupsi proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Gara-garanya, salah seorang pelaku disebut memiliki hubungan baik dengan petinggi Polri dan Kedeputian Penindakan.

Kondisi yang sama terlihat saat KPK menangani Kasus korupsi Formula E yang menyeret mantan Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Kasus itu disebut bernuansa politis karena mencuat menjelang pemilihan presiden 2024.

Pilihan Editor: Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

4 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

9 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

22 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

1 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri masih berproses di Polda Metro Jaya


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.