TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui ada pelemahan di tubuh lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia menilai laporan Majalah Tempo tentang pelemahan KPK ada benarnya.
"Gelombang pelemahan KPK ada di Majalah Tempo, saya rasa ada benarnya," kata Nawawi di acara Media Gathering di Puncak Bogor, pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam kesempatan itu, Nawawi menyoroti laporan Majalah Tempo edisi Nawadosa Jokowi. Ia tak menyangkal bahwa ada upaya pelemahan KPK.
Dalam laporan Majalah Tempo, disebutkan masalah loyalitas mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 Juli 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan perilaku pegawai komisi antirasuah yang kerap menghambat penanganan perkara. Permintaan pimpinan KPK sering ditolak pegawai. "Saya tak tahu penyelidik dan penyidik KPK sekarang loyal kepada siapa," ujarnya.
Semua penyidik dan penyelidik KPK bernaung di bawah Kedeputian Penindakan. Peran mereka cukup strategis karena ikut menentukan status hukum seseorang. Kedeputian Penindakan selama ini dipimpin oleh polisi berpangkat inspektur jenderal.
Personelnya berasal dari Kepolisian RI dan lembaga hukum lain, seperti Kejaksaan Agung, juga Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Keuangan. Ada juga penyidik dan penyelidik independen, tapi mereka kerap mengemban tugas fungsional. Beragam latar belakang ini yang dimaksud Alex perihal loyalitas tersebut.
Penyidik dan penyelidik kebanyakan berasal dari Korps Bhayangkara yang ditugasi lewat persetujuan Kepala Polri. Masa dinas pegawai utusan berbagai lembaga itu juga terbatas. Jika masa tugas berakhir, para pegawai itu akan kembali ke instansi masing-masing. Masalahnya, sekarang mereka kerap tak patuh pada pimpinan KPK. "Jika mereka lebih loyal kepada pimpinan instansi asalnya, itu sangat manusiawi," ucap Alex.
Kewenangan pimpinan KPK luruh saat revisi Undang-Undang KPK disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019. Sebelumnya, Pasal 21 Undang-Undang KPK menyebutkan pimpinan KPK menjabat penanggung jawab tertinggi sekaligus penyidik dan penuntut umum. Peran tersebut dicoret setelah revisi Undang-Undang KPK diberlakukan.
Pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara. Undang-Undang KPK hasil perubahan juga menyebutkan komisi antirasuah menjadi rumpun eksekutif yang semua pegawainya berstatus pegawai negeri. Padahal, sebelum disahkan, revisi Undang- Undang KPK disebut Presiden Joko Widodo bertujuan menguatkan KPK.
Melemahnya daya cengkeram pimpinan KPK justru membuat proses penyelidikan dan penyidikan karut-marut. Contohnya saat KPK menangani kasus korupsi yang disebutkan menyeret Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali pada pertengahan Februari 2024.
Mulanya sejumlah petinggi Kedeputian Penindakan ngotot kasus ini akan diserahkan kepada Polri karena nilai barang bukti yang disita dianggap terlalu kecil. Baru tiga bulan kemudian Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah penyidik yang ditemui Tempo pernah menceritakan kesulitan pimpinan KPK memperkarakan kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy lolos dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2024.
Hingga kini, penyidik tak menggubris permintaan pimpinan KPK untuk menyiapkan kembali surat perintah penyidikan buat Eddy Hiariej. Tarik-menarik kepentingan antara personel Kedeputian Penindakan dan pimpinan KPK juga terlihat pada penanganan kasus korupsi proyek kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Gara-garanya, salah seorang pelaku disebut memiliki hubungan baik dengan petinggi Polri dan Kedeputian Penindakan.
Kondisi yang sama terlihat saat KPK menangani Kasus korupsi Formula E yang menyeret mantan Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Kasus itu disebut bernuansa politis karena mencuat menjelang pemilihan presiden 2024.
Pilihan Editor: Kejar Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Ketua KPK: Lebih Cepat Lebih Bagus