Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Reporter

Dinda Shabrina

Senin, 16 September 2024 17:23 WIB

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang berada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan saat ini satwa yang berada di vilanya itu tersisa tiga ekor, yakni burung merak, kakatua putih dan kakatua hitam.

“Tinggal tiga jenis. Lainnya dilepas ke alam,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.

Zulhas mengatakan burung-burung jenis lain yang pernah dipeliharanya di vila tersebut telah ia lepas ke alam sejak sembilan tahun yang lalu. “Tersisa, merak, kakatua putih dan hitam,” imbuhnya.

Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 itu diketahui pernah memelihara berbagai jenis burung yang dilindungi, seperti merak hijau, burung rangkong, kakatua jambul kuning dan kakatua raja.

Saat ditanyai apakah tiga burung yang tersisa itu termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi, Zulhas belum memberi jawaban. Ia juga tidak menjawab ketika ditanyai apakah selama ia memelihara satwa yang dilindungi itu rutin melaporkan kondisi hewan peliharaannya atau tidak.

Advertising
Advertising

Jika merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservarsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Belakangan, viral kasus kepemilikan landak Jawa yang melibatkan salah satu warga bernama I Nyoman Sukena. Ia ditangkap jajaran Diterkrimsus Polda Bali pada Maret 2024. Alasannya, Sukena memlihara empat ekor landak jawa tanpa izin.

Persidangan perdana Sukena digelar pada 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Beleid itu menyebutkan hukuman paling lama mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tapi karena kasusnya viral dan mendapat sorotan dari publik, jaksa kemudian menuntut bebas Nyoman Sukena.

Pilihan Editor: Jokowi Diminta Tegur Pejabatnya yang Pelihara Satwa Langka

Berita terkait

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

5 jam lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

5 jam lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

8 jam lalu

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor: Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas, Diperjualbelikan Seharga Rp 152 Juta

10 jam lalu

6 Juta Data NPWP Bocor: Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas, Diperjualbelikan Seharga Rp 152 Juta

Terdapat total lebih dari 6,6 juta data NPWP yang dijual dengan harga US$ 10 ribu atau setara dengan Rp 152,96 juta.

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

17 jam lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

2 hari lalu

Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah tidak mengekspor pasir laut, tetapi sedimentasi yang mengganggu alur jalannya kapal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

4 hari lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah sama saja dengan menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain.

Baca Selengkapnya

Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

4 hari lalu

Selain Landak Jawa, Ini Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia

Selain landak Jawa, berikut adalah daftar hewan yang dilindungi di Indonesia dan tidak boleh dipelihara.

Baca Selengkapnya

Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

4 hari lalu

Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

5 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya