Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Selasa, 17 September 2024 12:39 WIB

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41 tahun). Panca adalah terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah pidana mati," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Sulistyo mengatakan Panca Darmansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Panca tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, keadilan, dan rasa kemanusiaan terhadap korban. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Sulistyo.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Advertising
Advertising

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus pembunuhan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pilihan Editor: Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Disidang Rabu Besok, Simak Kilas Balik Kasusnya

Berita terkait

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

23 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

1 hari lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

7 hari lalu

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

10 hari lalu

Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat

Baca Selengkapnya

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

11 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.

Baca Selengkapnya

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

13 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Catat 4 Kasus Penembakan dan Pembunuhan Anak di Sumut

17 hari lalu

LBH Medan Catat 4 Kasus Penembakan dan Pembunuhan Anak di Sumut

Seorang anak berusia 14 tahun, MAF, menjadi korban penembakan pada Ahad dini hari. LBH Medan mendesak kepolisian mengungkap kasus ini secara transparan.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

23 hari lalu

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

27 hari lalu

Kaesang Pangarep: Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Langkah Kaesang melenggang di Pilkada terganjal putusan MK. Padahal, putra bungsu Presiden Jokowi itu telah buat surat keterangan.

Baca Selengkapnya