Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Kamis, 19 September 2024 15:15 WIB

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan itu diterima Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat tes wawancara calon pimpinan KPK pada Rabu, 18 September 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah pihaknya tak menindaklanjuti HA dan HP dari PPATK itu. Menurut dia, ratusan data yang diberikan oleh PPATK itu saat ini masih dianalisis di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“(HA dan HP) yang diberikan oleh PPATK ini seringkali kita tidak, apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM. Nah tadi untuk PLPM belum bisa kami sampaikan. Jadi sebetulnya sedang ditelaah di PLPM, yang nanti akan menjadi dasar untuk naik perkara ke penyelidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Asep menyatakan kerja sama antara penyidik KPK dengan PPATK selama ini berjalan dengan baik. Menurut dia, banyak dari pihak bagian penyidikan yang proaktif untuk meminta hasil analisis ke PPATK. “Misalkan ada perkara yang sedang running, ini nanti kami minta ke PPATK hasil analisisnya, dan itu kerja sama yang sangat baik,” tuturnya.

“Jadi nanti disampaikan kepada kita seperti apa analisis keuangan dari tersangka dan lain-lain. Sehingga itu memudahkan untuk men-trace keuangannya, termasuk juga TPPU-nya, seperti itu,” lanjut dia.

Advertising
Advertising

Asep menjelaskan, ada dua jenis analisis pemeriksaan dari PPATK, yakni hasil yang diminta KPK secara langsung dan hasil yang langsung diberikan oleh PPATK. “Tapi yang jelas kalau hasil analisis yang kami minta, yang masuk penyelidikan, itu pasti kita gunakan dalam rangka membuat terang sebuah perkara,“ ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ivan Yustiavandana, menanyakan tindak lanjut lembaga antirasuah itu terhadap HA dan HP PPATK. Dalam tes wawancara kemarin, Ivan yang juga menjabat Kepala PPATK, meminta Johanis Tanak menjelaskan penyebab dari mandeknya 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK tersebut di KPK.

Ivan Yustiavandana menuding kalau kerja KPK hanya menguntit para pejabat sebab hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK yang bisa digunakan untuk penyidikan justru tidak ditindaklanjuti. “Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, mempertanyakan 150 HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti itu," kata Ivan kepada Tanak saat tes wawancara calon pimpinan KPK, Rabu, 18 September 2024.

Alif Ilham berkontribusi dalam tulisan ini.

Berita terkait

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

9 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

11 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

11 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

13 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

13 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

15 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

16 jam lalu

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.

Baca Selengkapnya

Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

17 jam lalu

Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Kuasa Hukum Kaesang ungkap ada 8 penumpang di jet pribadi yang ditebengi anak Jokowi itu dan istrinya Erina Gudono.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

18 jam lalu

KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan KPK atas perkara Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Baca Selengkapnya