Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Reporter

Yuni Rohmawati

Kamis, 19 September 2024 17:22 WIB

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin (HZ) tak lanjutkan sidang banding, pasca divonis satu tahun penjara dalam kasus rasuah Pencairan Deposito dan Uang Hibah KONI yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp3,482 miliar.

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Rizal Syamsudin mengatakan, keputusan untuk tidak melanjutkan sidang banding yang telah terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hal tersebut dinilai sudah sesuai dengan diskusi dan kompromi bersama kliennya itu.

"Alasannya adalah, karen apa yang diputuskan hakim sudah memenuhi unsir keadilan bagi klien kami," kata Rizal Syamsudin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang. Kamis, 19 September 2024.

Lebih lanjut, terkait pidana tambahan yang dikenakan terhadap Hendri, adalah mengembalikan uang negara sebesar Rp3,482 miliar. Uang itu sebelumnya dititipkan ke penyidik dalam proses penyidikan saksi Suparman dan Ahmad Tahir yang tersebar di rekening Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, pihak Kuasa Hukum Hendri, mengatakan, telah ada selisih pengembalian sebesar ratusan juta rupiah, yang telah dibayarkan atau diambil oleh negara di sebuah rekening-rekening tersebut, salah satunya adalah rekening KONI Sumsel.

Advertising
Advertising

"Ya, untuk selisihnya yang kita hitung ada ratusan juta ya. Tapi, kalau kata Jaksa Penuntut Umum, kelebihannya hanya Rp25 juta saja. Ini sedang kami diskusikan lagi ya," kata Rizal.

Diketahui, sebelumnya Hendri Zainuddin diputus bersalah oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Efriyanto, pada Selasa, 10 Spetember 2024 lalu. Ia terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain dalam kasus dugaan rasuah pencairan deposito dan dana hibah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Efriyanto.

Dalam amar putusan disebutkan, Hendri mendapatkan pidana tambahan yaitu mengembalikan uang negara sebesar Rp3,482 miliar. Uang itu telah dititipkan ke penyidik dalam proses penyidikan saksi Suparman dan Ahmad Tahir.

"Uang itu tersebar di rekening Pemprov Sumatera Selatan serta rekening KONI yang telah disita oleh penyidik," kata dia.

Hendri melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kita menyatakan pikir-pikir dulu Ya Mulia," kata kuasa hukum Hendri.

Pilihan Editor: Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Berita terkait

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

6 jam lalu

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

16 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

18 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

20 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Carut Marut Pelaksanaan PON Aceh-Sumut, Jokowi Janji Evaluasi

2 hari lalu

Carut Marut Pelaksanaan PON Aceh-Sumut, Jokowi Janji Evaluasi

Jokowi berujar pemerintah akan melakukan evaluasi dan koreksi atas kekacauan yang terjadi dalam ajang PON Aceh-Sumatera Utara 2024.

Baca Selengkapnya