Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Kamis, 19 September 2024 18:51 WIB

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunanan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengkritisi Pasal yang digunaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five. Pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 yang didakwakan dianggap sudah tidak berlaku. "Sudah tidak berlaku karena sudah direvisi," ujar Ketua PBHI, Julius Ibrani, Kamis, 19 September 2024.

Septia dilaporkan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik kepada pemilik PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF. Ia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritik itu diungkapkan Septia lewat akun media sosial pribadinya.

Julius menekankan, UU ITE telah direvisi pada 2024, sehingga penuntutan dengan UU sebelumnya tidak berlaku. "Kenapa Septia harus bebas, pertama ia didakwa menggunakan Pasal yang tidak berlaku lagi," tegasnya.

Pembacaan dakwaan telah digelar pada 17 September 2024 lalu. Septia sendiri sudah ditahan sejak 26 Agustus 2024. Kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan tidak kunjuk digubris.

Pada 5 September lalu, tim advokasi Septia yang terdiri dari PBHI, dan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk menuntut agar Septia dibebaskan dari Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Menurut mereka, Septia bersikap koperatif selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Sementara, pada saat persidangan pembacaan dakwaan kemarin, hakim beralasan penundaan penagguhan penahanan dikarenakan komposisi hakim tidak lengkap.

Dalam surat dakwaan yang dimuat di website SIPP PN Jakpus, John LBF mengatakan, telah mengalami kerugian materil akibat cuitan yang diunggah Septia. Yakni, batalnya kerja sama antara perusahaannya dengan perusahaan lain. Ia juga mengaku merugi Rp 100 juta untuk kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan.

Pilihan Editor: Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Berita terkait

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

12 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

1 hari lalu

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

1 hari lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

2 hari lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

2 hari lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

2 hari lalu

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

4 hari lalu

Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.

Baca Selengkapnya

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

4 hari lalu

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

4 hari lalu

Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.

Baca Selengkapnya

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

4 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya