Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

Kamis, 19 September 2024 19:52 WIB

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Malang dalam pengusutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun 2019-2022. Di hari ketiga, KPK memeriksa 14 pengurus pokmas di Balairung Sanika Satyawada Markas Kepolisian Resor Malang Kota.

Di tempat yang sama pada hari berbeda, KPK lebih dulu memeriksa 7 dan 14 pengurus pokmas masing-masing pada tanggal 17 dan 18 September. Seluruh pokmas yang diperiksa berlokasi di wilayah Kabupaten Malang. Total, KPK telah memeriksa 35 pokmas dalam tiga hari.

“Jadwalnya hari ini, kami memeriksa 14 pengurus pokmas sebagai saksi. Seluruhnya terkait suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 19 September 2024.

Empat belas pengurus yang diperiksa berinisial IB (Sejahtera), S (Pokmas Sekartanjung), ADC (Pokmas Maju Makmur), MS (Pokmas Krajan Makmur), MG (Pokmas Tirto Maju), SH (Pokmas Pilar Mas), B (Pokmas Tugu Jaya), S (Pokmas Gelanggang Makmur), MI (Pokmas Tirta), DJ (Pokmas Kerto Gawe), HI (Pokmas Tempursari), NK (Pokmas Kampung Tengah, serta MY (Pokmas Gunungan) dan AS (Pokmas Makmur Jaya) yang beralamat di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Dari 14 pokmas itu, dua diantaranya diduga fiktif. Keduanya adalah Pokmas Makmur Jaya dan Pokmas Gunungan. Kepala Desa Sumberagung, Muzayid, sempat mengirimkan surat keterangan bahwa kedua pokmas itu tak ada di wilayahnya.

Advertising
Advertising

Dalam surat keterangan itu sangat jelas Muzayid menyebut nama Marji Yudianto alias MS dan Pokmas Gunungan tidak ada di Desa Sumberagung. Lalu, Muzayid juga berani memastikan nama Andik Saiful alias AS dan Pokmas Makmur Jaya tidak ada di Desa Sumberagung.

“Surat keterangan yang kami buat memang untuk Pokmas Gunungan. Tapi KPK juga kirim undangan kepada Andik Saiful dari Pokmas Makmur Jaya. Padahal pokmas ini pun tidak ada di desa kami. Semoga klarifikasi dari kami bisa membantu penyidik KPK,” kata Muzayid usai pemeriksaan.

Selanjutnya, dana hibah dikelola kader dan pengurus parpol

<!--more-->

Selain karena keberadaan pokmas fiktif, pengelolaan dana hibah ini juga dinilai bermasalah karena dikelola oleh kader maupun pengurus partai politik (parpol) tingkat desa atau kecamatan. Berdasarkan informasi yang Tempo himpun, pengelolanya berasal dari sekitar 3-4 parpol berbeda.

Ketua Pokmas Maju Bersama, Edi Suyono, menyatakan diperiksa selama satu jam dalam pemeriksaan tersebut. Edi mengaku ditanya mengenai pembangunan proyek jalan desa selama diperiksa.

Pokmas Maju Bersama yang ia ketuai mendapat dana hibah Rp 130 juta yang digunakan untuk membangun jalan rabat beton sepanjang 270 meter di Desa Singojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pembangunannya sudah selesai pada tahun 2022.

Edi merasa tidak bersalah sehingga ia tidak kaget saat diundang KPK untuk diperiksa. “Ngapain saya kaget dan takut datang, kan saya tidak bersalah dan saya bukan tersangka, cuman diminta keterangan sebagai saksi,” kata Edi, seraya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan KPK sudah ia serahkan kepada penyidik.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada sekitar 14 ribu pokmas fiktif se-Jawa Timur yang diduga menerima dana hibah tersebut. Mayoritas pokmas abal-abal ini tersebar di 29 kabupaten.

Dana hibah yang mengalir ke semua pokmas fiktif berkisar antara Rp 1 sampai Rp 2 triliun, yang dibagi-bagi ke dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur. Setiap pengurus pokmas harus lebih dulu menyetor 20 persen dari total dana hibah yang akan disalurkan.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Penetapan tersangka berasal dari pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lagi tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta dan sisanya merupakan penyelenggara negara.

Sahat sendiri divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Selain itu, KPK juga mencekal beberapa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam pengusutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini. Mereka adalah Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar (Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Anwar Sadad (Partai Gerindra), serta Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Berita terkait

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

5 menit lalu

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Besaran pajak kendaraan bermotor seperti yang ditumpangi Kaesang, yang dibayarkan pemilik sedan sport BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

27 menit lalu

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

12 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

12 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

12 jam lalu

Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

13 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

14 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

15 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

15 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya